Kronologi Wapres Lolos dari 3 Dakwaan, Proses Pemakzulan Tetap Lanjut

cnbcindonesia.com
12 jam lalu
Cover Berita
Foto: Wakil Presiden Filipina Sara Duterte. (REUTERS/Eloisa Lopez/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Senat Filipina memutuskan untuk memangkas sebagian besar dakwaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte. Keputusan tersebut membuat proses persidangan kini hanya berfokus pada satu tuduhan, yakni kepemilikan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Langkah ini menjadi perkembangan penting bagi Sara Duterte yang tengah menghadapi proses pemakzulan di tengah ambisinya untuk maju dalam pemilihan presiden Filipina pada 2028.

Mengutip Reuters, Minggu (1/11/2026), jaksa penuntut utama Gerville Luistro menyampaikan dalam persidangan bahwa pihaknya meminta tiga dari empat dakwaan terhadap Duterte dihentikan. Dengan demikian, senator yang bertindak sebagai hakim pemakzulan hanya akan memutuskan satu tuduhan yang masih tersisa.


Pilihan Redaksi
  • Eks Gubernur Bank Sentral Ditahan Kejaksaan, Dugaan Korupsi Rp14,8 T
  • Lagi Musim Bencana, Presiden Tetapkan Status Darurat Nasional
  • Media Independen Tutup Usai Ditekan Pemerintah dan Dicap "Antek Asing"

Sebelumnya, sejak Juli, tim penuntut telah menyampaikan berbagai bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Duterte. Rangkaian tuduhan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, kepemilikan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan, pelanggaran konstitusi, korupsi, penyuapan, hingga pelanggaran berat lainnya.

Tiga dakwaan yang ditarik mencakup dugaan penyalahgunaan dana rahasia, penyuapan, serta ancaman terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr., ibu negara, dan mantan ketua DPR Filipina.

Menurut Luistro, pemusatan perkara pada satu dakwaan akan mempersempit secara signifikan persoalan yang harus dibahas pengadilan. Langkah tersebut, katanya, juga memberikan keuntungan praktis bagi Senat, pihak yang diadili, maupun masyarakat.

Pengacara Duterte menilai keputusan tersebut tidak adil. Ia beralasan, pencabutan sejumlah dakwaan akan membuat pihaknya kehilangan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan-tuduhan yang tidak lagi diproses.

Sebelumnya, pengadilan pemakzulan memutuskan bahwa hanya senator yang dapat mengikuti persidangan yang akan diperhitungkan dalam pemungutan suara untuk menentukan bersalah atau tidaknya Duterte. Ketentuan ini mempermudah tercapainya dukungan dua pertiga suara yang diperlukan untuk menjatuhkan putusan bersalah.

Jika dinyatakan bersalah, Duterte berpotensi kehilangan hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik, termasuk dalam pemilihan presiden Filipina pada 2028.

 


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video:RI-Singapura Saling Ketergantungan, DPR Dorong Perkuat Kerjasama

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Investasi Dalam Negeri Capai Rp2.000 Triliun di Era Prabowo, Kadin: Ekonomi Kerakyatan Berjalan
• 18 jam lalu
0
thumb
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Bakal Libatkan Propam
• 4 jam lalu
0
thumb
PMJ Amankan 17 Motor Curian, Satu Dikembalikan ke Pedagang Sayur
• 14 jam lalu
0
thumb
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Kadiv Humas Tegaskan Komitmen Evaluasi
• 7 jam lalu
0
thumb
Gus Salam: Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo Ujian Konsistensi Kapolri
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.