Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Bakal Libatkan Propam

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Polri memastikan mengenai keluhan terkait penggeledahan yang dilakukan aparat terhadap salah satu Ponpes di Sukoharjo, Jawa Tengah akan didalami secara objektif dan profesional. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memastikan keluhan terkait penggeledahan yang dilakukan aparat terhadap salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akan didalami secara objektif dan profesional.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut hal itu bakal ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Khusus terkait adanya keluhan mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan bahwa telah ada laporan dan keluhan terhadap tindakan kepolisian secara langsung, ataupun informasi yang didapat di Polri," ujar Johnny dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026). 

"Oleh karena itu, kita akan dalami secara objektif dan tentunya profesional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan atau Propam. Dan telah menjadi perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI."  

Baca Juga: Polri Buka Suara Terkait Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Menurut Johnny, pendalaman diperlukan untuk memastikan setiap tahapan, tindakan kepolisian tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

"Kami, Polri, terbuka mendengar berbagai kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi," ucapnya.

Polri, kata dia, sangat memahami peristiwa penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 dini hari itu meninggalkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan, atau santriwati yang berada di lokasi.

Johnny pun menyampaikan empati yang tulus kepada para santriwati, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak.

"Tentunya Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," tuturnya.

Selain itu, ihwal keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti.

Menurut penuturannya, pada 31 Oktober 2026 sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum, sementara barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan terhadap inventarisasi barang yang telah dilakukan.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.

Pada perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Kepolisian saat ini juga tengah melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga: Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Komnas HAM Minta Santriwati Dapat Pemulihan Psikologis

Dalam upaya tindak lanjut penggeledahan, menurut Isir, Polda Jawa Tengah menyampaikan personel Polwan telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan, disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, Polda Jawa Tengah juga disebut telah menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama termasuk pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki pada 31 Oktober 2026.

"Pertemuan tersebut untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi serta silaturahmi dengan para tokoh-tokoh agama," ujarnya.

Lebih lanjut, Johnny menyampaikan, penanganan pidana harus tetap berjalan berdasarkan bukti, demikian juga setiap masukan, kritikan dan keluhan akan didalami sesuai mekanisme yang berlaku.

“Polri berkomitmen penegakan hukum harus berjalan secara profesional, prosedural dan proporsional, akan terbuka terhadap berbagai bentuk evaluasi," tuturnya.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polri
  • penggeledahan
  • ponpes
  • sukoharjo
  • keluhan penggeledahan ponpes
  • evaluasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lengkap! Ini Jadwal Klinik Hewan Keliling di Jaktim pada 2-30 November
• 4 menit lalu
0
thumb
Potret Terbaru Demo Mahasiswa dan Buruh Kepung Jalan hingga Pelabuhan
• 21 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Ivar Jenner Bangga dengan Mentalitas Dewa United Usai Bungkam Persija
• 17 jam lalu
0
thumb
Dokter Ungkap Gejala Perimenopause pada Wanita Usia 40 Tahun, Kenali Perubahan Hormon dan Cara Menghadapinya
• 18 jam lalu
0
thumb
Transparansi dalam Penegakan Hukum Pasar Modal: Data Sanksi Kasus Una Via hingga 31 Oktober 2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.