JAKARTA - Partai Golkar terkejut dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai, putusan MA yang muncul tidak lama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menandai bahwa polemik ini telah bergeser dari sekadar sengketa hukum menuju babak keputusan politik tingkat tinggi.
"Jujur saja, putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya,’’ kata Doli kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).
‘’Tidak sampai 3,5 minggu, setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro kontra, khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah," lanjutnya.
Doli menegaskan bahwa Partai Golkar tetap memegang teguh prinsip negara hukum. Menurutnya, seluruh pihak wajib mematuhi dan menghormati apa pun yang telah diputuskan oleh otoritas peradilan tertinggi di Indonesia.
"Sama sebagaimana sebelum-sebelumnya, tentu sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati setiap putusan hukum apapun, suka tidak suka, mau tidak mau, harus kita terima. Terlebih lagi, negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI ini juga mengakui adanya konsekuensi besar di balik putusan dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut. Menurut Doli, dinamika yang terjadi saat ini tidak hanya berdampak pada langkah hukum lanjutan, melainkan berimplikasi langsung terhadap arah kebijakan dan konstelasi politik nasional.
"Persoalannya kemudian adalah, dua putusan dari dua Mahkamah, institusi tertinggi hukum kita ini, bukan saja berkonsekuensi pada tindak lanjut atau langkah hukum berikutnya, namun dapat berimplikasi pada keputusan politik yang akan diambil," tutur Doli.
"Artinya, polemik yang terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk pada ranah politik," lanjutnya.





Komentar (0)