Debat! Subhan Palal vs Ade Darmawan soal MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran | SAPA PAGI

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.

Subhan Palal selaku penggugat suket ijazah Gibran mengatakan putusan MA tersebut memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar pencabutan dokumen.

Sementara itu, Ade Darmawan selaku Dewan Pembina Gibranisti menilai pembatalan dokumen administratif tidak serta-merta menghapus keabsahan jabatan wakil presiden.

Baca Juga: Panas! Debat Ade Darmawan Vs Pengacara Roy soal Jokowi Siap Hadir Sidang, 'End Game' Kasus Ijazah?

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket ijazah gibran
  • ijazah gibran
  • mahkamah agung
  • Ade Darmawan
  • Subhan Palal
  • dialog
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana
• 16 jam lalu
0
thumb
Industri Batang Buka Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
• 7 jam lalu
0
thumb
BPJS Kesehatan beri penghargaan 80 badan usaha teladan kepatuhan JKN
• 21 jam lalu
0
thumb
Viral Cerita Ibu Terbang Sendiri dengan Bayi, Reza Arap Diam-diam Beri Bantuan Tak Terduga di Pesawat
• 23 jam lalu
0
thumb
Waka Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Investasi Bodong
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.