jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
MA mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait Suket) penyetaraan SMA Gibran pada Jumat (30/10/2026).
BACA JUGA: Putusan MA Menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Penggugat HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat.
Diketahui, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
BACA JUGA: Soal Ijazah Gibran, Denny: Baru PKS-PDIP yang Merespons, Gerindra Belum
"Vonis MA yang membatalkan Suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas," kata Mahfud melalui cuitannya di X, dikutip Jumat malam.
Mahfud lantas menyinggung soal jabatan Wapres setelah adanya putusan MA tersebut.
BACA JUGA: Ini Serius! Hashim Djojohadikusumo: Jangan Sampai Rupiah Jadi Rp22.000 per Dolar AS
"Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," ujar Mahfud.
Namun demikian, pakar hukum tata negara itu juga bicara soal pidana terkait pembuatan Suket dan pasal selundupan di Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," kata Mahfud MD.
MA Kabulkan Pemohonan Kasasi SubhanMahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.
Penggugat HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).
Subhan mengatakan putusan ini menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada 2024 tidak sah.
"Suket dinyatakan tidak sah, maka akibat hukumnya suket itu tidak pernah ada," kata dia melalui layanan pesan, Jumat.
Subhan mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatannya. Pasalnya, salinan lengkap putusan MA belum diterimanya.
“Belum tau, belum keluar salinannya,” ujar dia.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana juga membeberkan kasasi Subhan terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran dikabulkan MA.
"Artinya MA Sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," kata dia.
Polemik ijazah Gibran muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK dalam putusan itu memang tak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai Wapres RI, karena tak memenuhi syarat pencalonan.
Namun, MK dalam pertimbangannya juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA yang menjadi syarat pencalonan.
Denny mengatakan putusan MA dan MK seharusnya membuat Gibran sadar diri untuk berhenti sebagai Wapres RI.
"Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran, mundur," ujar dia. (Fat/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)