Bantuan Subsidi Upah Rp 900 Ribu Cair November - Desember, Ini Syaratnya

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan. Bantuan ini direncanakan cair pada November hingga Desember 2026.

BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Dana untuk tiga bulan iji akan dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima memperoleh total Rp 900 ribu.

"Kabar baik untuk para pekerja! BSU 2026 tengah dipersiapkan dengan bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk tiga bulan (Oktober-Desember). Penyaluran direncanakan berlangsung sekaligus pada November-Desember 2026 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia," kata Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia atau Bakom melalui akun Instagram, Minggu (1/11).

Rencana penyaluran BSU pada kuartal IV 2026 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober itu menjadi dasar ketentuan BSU 2026, termasuk persyaratan penerima dan besaran bantuan.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Berikut sejumlah kriteria penerima BSU 2026:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri

Ketentuan mengenai batas upah memperhitungkan kondisi wilayah tempat pekerja bekerja. Bagi pekerja di daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP), dengan mekanisme pembulatan sesuai ketentuan dalam peraturan.

Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di atas Rp 3,5 juta tidak serta-merta dikecualikan apabila wilayah tempatnya bekerja memiliki ketentuan upah minimum yang lebih tinggi. Penilaiannya tetap mengikuti ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Berdasarkan informasi Kemnaker, penyaluran BSU direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Namun, periode tersebut merupakan jadwal rencana penyaluran, bukan tanggal pasti pencairan bagi setiap penerima.

Penyaluran bantuan direncanakan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Pekerja perlu memantau pengumuman resmi Kemnaker untuk mengetahui perkembangan penyaluran dan informasi teknis lainnya.

Cara Cek Informasi BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi mengenai BSU melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Masyarakat diimbau memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi pemerintah. Pekerja juga perlu berhati-hati terhadap tautan yang mengatasnamakan BSU, terutama jika meminta data pribadi melalui situs yang tidak resmi.

Jangan sembarangan mengeklik tautan atau memasukkan data pribadi pada situs yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Langkah ini penting untuk menghindari penyalahgunaan data dan penipuan yang memanfaatkan informasi pencairan bantuan pemerintah.

Pekerja diimbau menunggu pengumuman resmi mengenai proses penyaluran dan mekanisme pengecekan penerima BSU 2026. Informasi terbaru dapat dipantau melalui portal Bantuan Subsidi Upah Kemnaker.

Dengan demikian, pekerja dapat memastikan persyaratan yang berlaku sekaligus memperoleh informasi pencairan Bantuan Subsidi Upah dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Danantara Ungkap Latar Belakang Pencantuman Logo di TIME100 Next 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Carrick Tegaskan Manchester United Siap Bangkit Jelang Hadapi Chelsea
• 22 jam lalu
0
thumb
Toyota Kijang Disulap Jadi Mobil Keren, Pemiliknya Dapat Gratisan
• 16 jam lalu
0
thumb
Dikritik Gegara Deklarasi Sumpah Pemuda, Polda Metro Jaya Minta Maaf
• 9 jam lalu
0
thumb
PBB Peringatkan Dunia Dalam Bahaya, Semua Orang Kena Dampaknya
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.