Polda Metro Kembalikan Sepeda Motor Curian ke Korban

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 17 sepeda motor dari hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari jumlah motor tersebut, sebagian sudah dikembalikan kepada pihak korban atau pemilik.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan menyampaikan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bentuk implementasi 8 program prioritas Kapolri. Salah satunya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bidang penegakan hukum.

"Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat," kata Imron  di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga :
19 Kali Bobol Rumah Warga, Spesialis Pencurian Ditangkap di Tangerang

Imron menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari penyelesaian 23 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Dari 23 laporan tersebut, setidaknya ada 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan pelaku kurang lebih sebanyak 20 orang," kata Imron.

"Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status difersi," sambungnya.

Baca Juga :
Duh! Oknum Polisi Polda NTT Ditetapkan Tersangka Pencurian Sapi

Adapun pengungkapan kasus ini dilakukan Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok. Total ada sebanyak 22 orang yang menjadi korban.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang bisa kami amankan antara lain 17 unit sepeda motor, tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.

"Terhadap tersangka dewasa, penyidik menerapkan pasal sesuai fakta dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, apabila unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapanya.

Baca Juga :
Awal Terbongkarnya Dugaan Kasus Pencurian Karyawan Tasyi Athasyia, Gegara Notifikasi Email

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jangan Hanya Padamkan Api, Rampas Aset Pembakar Hutan!
• 4 jam lalu
0
thumb
Barcelona Mengamuk! Alaves Dibantai 6-1, Raphinha dan Yamal Borong Gol
• 7 jam lalu
0
thumb
Bidwin Resmi Meluncur di Indocomtech 2026, Targetkan 10.000 Lelang Gadget
• 5 jam lalu
0
thumb
3 Waktu Terbaik Shalat Dhuha Menurut Ustaz Adi Hidayat, Salah Satunya Memudahkan Datangnya Rezeki
• 3 jam lalu
0
thumb
21 Penyakit-Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 November 2026
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.