Jangan Hanya Padamkan Api, Rampas Aset Pembakar Hutan!

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Di Indonesia, membakar hutan dapat menjadi jalan pintas menuju keuntungan ekonomi. Biaya pembukaan lahan ditekan, ekspansi usaha dipercepat, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat menjadi beban yang ditanggung negara. Ketika api berhasil dipadamkan, keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut belum tentu ikut lenyap.

Inilah ironi terbesar penegakan hukum lingkungan kita. Negara mengeluarkan anggaran untuk memadamkan kebakaran, masyarakat menanggung kerugian kesehatan dan ekonomi, tetapi pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan berpotensi tetap mempertahankan kekayaannya.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak seluruhnya disebabkan oleh kesengajaan. Namun, apabila pembakaran dilakukan secara terencana demi kepentingan ekonomi, perbuatan tersebut tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai pelanggaran lingkungan. Ia merupakan kejahatan yang menjadikan kerusakan ekologis sebagai instrumen untuk memperoleh keuntungan. Sayangnya, pendekatan hukum Indonesia masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, bukan penghilangan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Padahal, kejahatan yang digerakkan oleh keuntungan ekonomi tidak akan efektif dihentikan selama keuntungan tersebut masih dapat dipertahankan. Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi momentum bagi Komisi III DPR RI untuk memperluas efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya karhutla yang melibatkan kepentingan korporasi.

Ketika Putusan Pengadilan Tidak Cukup

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum untuk menindak pembakaran hutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan ancaman pidana, sanksi administratif, serta mekanisme pertanggungjawaban perdata. Persoalannya terletak pada efektivitas pelaksanaan dan kemampuan negara menjangkau kekayaan yang terkait dengan tindak pidana.

Putusan pengadilan yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi lingkungan tidak otomatis menjamin uang tersebut berhasil dieksekusi. Ketika aset tersebar melalui perusahaan terafiliasi, kepemilikan berlapis, atau transaksi yang sulit ditelusuri, proses pemulihan dapat menghadapi hambatan serius. Akibatnya, terdapat kesenjangan antara kemenangan negara di ruang sidang dan keberhasilan negara memulihkan kerugian lingkungan.

Dalam kejahatan korporasi, persoalan ini semakin kompleks karena pihak yang melakukan tindakan langsung belum tentu merupakan pihak yang menikmati keuntungan terbesar. Seorang pekerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas pembakaran, sementara keuntungan ekonomi yang dihasilkan justru mengalir kepada struktur usaha yang lebih luas. Di sinilah hukum harus mampu membedakan pelaku langsung, pengendali keputusan, dan penerima manfaat ekonomi.

Jika tidak, penegakan hukum hanya akan menyentuh bagian paling bawah dari rantai kejahatan, sementara insentif ekonomi yang mendorongnya tetap bertahan. Hukum yang hanya menghukum pembakar tetapi gagal merampas keuntungan ilegalnya berisiko menjadikan pidana sekadar biaya tambahan dalam menjalankan bisnis, dan tentunya akan sangar merugikan bangsa Indonesia dalam ikhwal yang berkelanjutan.

Amerika Serikat, Inggris, dan Brasil: Tiga Pelajaran bagi Indonesia

Sejumlah negara telah mengembangkan pendekatan yang menghubungkan penegakan hukum lingkungan dengan pertanggungjawaban ekonomi. Amerika Serikat, Inggris, dan Brasil menawarkan pelajaran yang relevan meskipun masing-masing memiliki sistem hukum dan mekanisme berbeda.

Di Amerika Serikat, penegakan hukum lingkungan tidak hanya mengandalkan pidana penjara. Melalui kerja sama Environmental Protection Agency (EPA) dan Department of Justice (DOJ), penanganan kejahatan lingkungan dapat mencakup denda, restitusi, pemulihan, dan perampasan hasil kejahatan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Dalam laporan tahun fiskal 2025, EPA mencatat lebih dari US$600 juta dalam bentuk denda, restitusi, dan pemulihan berdasarkan putusan pengadilan, serta perampasan hasil ilegal yang melampaui US$1 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan dapat diarahkan untuk menghasilkan konsekuensi finansial yang nyata, bukan hanya pemidanaan individu.

Pendekatan berbeda dapat ditemukan di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA). Undang-undang tersebut menyediakan mekanisme perampasan keuntungan tindak pidana setelah pemidanaan, sekaligus jalur civil recovery terhadap harta yang terbukti berasal dari perbuatan melawan hukum dalam keadaan tertentu tanpa memerlukan putusan pidana terlebih dahulu. Melalui mekanisme ini, aparat dapat menelusuri aset yang disembunyikan melalui struktur perusahaan, perwalian (trust), maupun kepemilikan lintas yurisdiksi.

Reformasi melalui Crime and Policing Act 2026 bahkan memperkuat mekanisme perampasan, termasuk upaya menjaga aset sejak penyidikan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan. Pesan dari Inggris cukup jelas: keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan. Negara harus memastikan bahwa keuntungan hasil kejahatan benar-benar dapat ditarik kembali.

Sementara itu, Brasil menawarkan pembanding yang lebih dekat dengan persoalan Indonesia sebagai negara dengan kawasan hutan tropis yang luas. Melalui Environmental Crimes Law atau Law No. 9.605/1998, Brasil mengatur penyitaan instrumen yang digunakan dalam pelanggaran lingkungan.

Pada Juli 2026, Superior Tribunal de Justiça Brasil bahkan menegaskan bahwa perampasan alat berat yang digunakan dalam pelanggaran lingkungan tidak selalu mensyaratkan pembuktian iktikad buruk pemiliknya. Namun, prosedur hukum dan kesempatan pemilik untuk membela kepentingannya tetap harus dihormati. Putusan tersebut menunjukkan keseriusan dalam mencegah instrumen ekonomi digunakan kembali untuk merusak lingkungan.

Ketiga negara itu tidak menerapkan sistem yang identik. Amerika Serikat menekankan penegakan pidana dan konsekuensi finansial, Inggris menyediakan kerangka pemulihan hasil kejahatan yang luas, sedangkan Brasil memperkuat penindakan terhadap instrumen perusakan lingkungan. Akan tetapi, ketiganya menawarkan prinsip yang patut dipertimbangkan Indonesia: kejahatan lingkungan tidak cukup dijawab dengan menghukum orang.

Negara juga harus mampu menjangkau aset, instrumen, dan keuntungan ilegal yang berkaitan dengan kejahatan tersebut, dan hal-hal tersebutlah yang harus mendapat jawaban segera dari Hukum Indonesia. RUU Perampasan Aset sebagai peluang emas reformasi penindakan-pencegahan Kebakaran Hutan
Pelajaran internasional tersebut seharusnya menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam membahas RUU Perampasan Aset. Indonesia membutuhkan pendekatan yang mampu memutus hubungan antara kejahatan lingkungan dan keuntungan ekonomi. Untuk itu, sedikitnya terdapat tiga reformasi yang perlu diperjuangkan.

Pertama, memastikan hasil kejahatan lingkungan, termasuk keuntungan ilegal dari pembakaran hutan, dapat dijangkau melalui mekanisme perampasan aset yang efektif. Pembakaran hutan yang terbukti dilakukan demi keuntungan ekonomi harus memungkinkan penelusuran terhadap hasil tindak pidana, bukan hanya penyitaan alat yang digunakan untuk membakar. Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu ketika proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan, sepanjang terdapat pembuktian yang memadai, pengawasan pengadilan, dan perlindungan hak pihak ketiga.

Kedua, memperkuat transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan kemampuan aparat menelusuri transaksi korporasi. Struktur badan hukum tidak boleh disalahgunakan sebagai tempat persembunyian hasil kejahatan. Ketika terdapat bukti bahwa pengendali atau pemilik manfaat menggunakan perusahaan untuk melakukan tindak pidana atau menyembunyikan hasilnya, hukum harus menyediakan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat menjangkau pihak tersebut. Namun, kepemilikan saham atau kedudukan sebagai direksi tidak boleh dengan sendirinya menjadi dasar perampasan harta pribadi. Hubungan antara aset, perbuatan melawan hukum, dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan.

Ketiga, memperkuat orientasi pemulihan korban dan lingkungan dalam pengelolaan aset hasil perampasan. Negara perlu merancang mekanisme yang memungkinkan hasil perampasan digunakan secara transparan untuk pemulihan ekosistem, rehabilitasi lahan gambut, dan kepentingan masyarakat yang terdampak karhutla. Kebijakan tersebut harus diatur secara akuntabel agar perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen penambahan penerimaan negara semata. Ketiga agenda ini merupakan kesempatan bagi Komisi III DPR RI untuk membuktikan bahwa reformasi hukum tidak berhenti pada perluasan kewenangan aparat, tetapi juga memperkuat efektivitas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

DPR Harus Bersikap Tegas: Mengkonstruksi Legislasi Anti Karhutla

Persoalan karhutla pada akhirnya bukan hanya menyangkut lemahnya pengawasan hutan. Ia juga menyangkut keberanian negara menghadapi insentif ekonomi yang mendorong perusakan lingkungan. Setiap kali kebakaran terjadi, masyarakat menanggung kerugian yang tidak sedikit. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar dalam lingkungan sehat, warga menghadapi ancaman gangguan pernapasan, dan kegiatan ekonomi terganggu.

Sementara itu, apabila keuntungan ilegal tetap berada di tangan pelaku, tidak ada jaminan bahwa siklus serupa tidak akan terulang. Karena itu, Komisi III DPR RI tidak boleh menjadikan RUU Perampasan Aset sekadar simbol keberhasilan legislasi.

Undang-undang tersebut harus dirancang sebagai instrumen yang benar-benar mampu memutus keuntungan dari kejahatan, termasuk kejahatan lingkungan. Tentu, perampasan aset bukan berarti negara boleh mengambil kekayaan seseorang tanpa proses hukum. Justru karena kewenangan ini sangat besar, mekanismenya harus disertai standar pembuktian yang jelas, pengawasan peradilan, dan perlindungan hak konstitusional. Namun, kehati-hatian hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan keuntungan ilegal terus terlindungi.

Negara tidak boleh hanya berani menghukum orang yang menyalakan api, tetapi kehilangan keberanian ketika harus menelusuri pihak yang menikmati keuntungan dari kebakaran tersebut. Keberhasilan reformasi hukum lingkungan tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap atau putusan yang dijatuhkan. Ia harus diukur dari kemampuan negara memulihkan kerugian, mengembalikan hak masyarakat, dan memastikan kejahatan tidak lagi menguntungkan secara ekonomi.

Komisi III DPR RI memiliki kesempatan untuk mendorong perubahan tersebut melalui pembentukan UU Perampasan Aset yang kuat, proporsional, dan berpihak pada kepentingan publik. Sebab, selama hutan dapat dibakar demi keuntungan dan hasilnya tetap aman di tangan pelaku, negara sesungguhnya belum memenangkan perang melawan kejahatan lingkungan.

Jangan hanya padamkan apinya. Rampas keuntungan yang membuat pedih masyarakat di baliknya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mahasiswa Program LL.M. King's College London, M. Fishabililah




(maa/maa)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Beri Sinyal Jika Besanan dengan Pasha Ungu, Enda Bongkar Kebiasaan Kiesha Alvaro di Rumahnya
• 22 jam lalu
0
thumb
Raih 17 Medali, DKI Jakarta Pertahankan Gelar Juara Umum Kejurnas Catur 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Jajaran Kawal Program Bedah Rumah di Palmerah, 123 Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis
• 1 jam lalu
0
thumb
Iran Tegaskan Tak Berencana Berunding dengan AS
• 31 menit lalu
0
thumb
Ombudsman Soroti Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Minta Evaluasi
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.