Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) buka suara terkait viralnya penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (29/10/2026).
Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi yang terjadi pada 12 September 2026.
Dalam penggeledahan di lingkungan ponpes, polisi menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga peralatan lainnya.
"Selain kami menemukan ada anak-anak kecil, kemudian di bawah umur, sama anak perempuan lain yang berpakaian cadar di sana, kami temukan di sana ada satu pedang, kemudian busur anak panah, kemudian HP, sangkur, dan satu kotak infak,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di Karanganyar. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, samurai, sangkur, pisau, dan pisau lipat. Selain itu, ditemukan 10 busur panah, 12 anak panah, serta sejumlah barang lainnya.
"Ada 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah, kemudian ada satu botol spiritus, satu cairan asam kuat, kemudian kapas, kemudian ada drone, CCTV, HT mini, teleskop, ponsel, kemudian satu solder, serta satu rol kabel listrik dan dus berwarna putih," jelas Roy.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Jateng juga telah menangkap seorang mantan narapidana kasus terorisme (napiter) berinisial ST. Penangkapan itu berkaitan dengan penyidikan kasus perusakan Warung Mi Babi.
PBNU Minta Kapolri Turun Tangan
- Istimewa
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kasus penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10/2026) dini hari pukul 03.20 WIB.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi penggerebekan pondok pesantren putri yang dilakukan oleh puluhan personel polisi bersenjata lengkap.
Katib Syuriyah PBNU & Founder Indonesia Halal Watch Dr. KH. Ikhsan Abdullah mengecam keras prosedur penggerebekan tersebut.
"Saya mengecam keras prosedur penggerebekan Pondok Pesantren Putri yang dilakukan oleh puluhan personel gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Brimob bersenjata lengkap secara tidak sesuai KUHAP dan tanpa adab kepesantrenan," katanya dikutip dari keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026).





Komentar (0)