Kasasi Kerry Adrianto Riza Ditolak MA, Besaran Uang Pengganti Jadi Perhatian

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhamad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Meski menolak kasasi, majelis hakim melakukan perbaikan terhadap ketentuan uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, membenarkan adanya putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (30/10/2026).

"Tolak perbaikan," kata Yanto.

Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Rabu (14/10/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi. Ia didampingi Ainal Mardhiah dan H Arizon Mega Jaya sebagai anggota majelis.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, MA menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dengan melakukan perbaikan pada bagian uang pengganti.

"Amar putusan: Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan UP (uang pengganti)," demikian keterangan amar putusan yang tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Hingga informasi ini disusun, nominal uang pengganti setelah diperbaiki oleh MA belum diketahui secara pasti. Karena itu, besaran kewajiban pembayaran yang harus ditanggung Kerry berdasarkan putusan kasasi tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.

Perjalanan Vonis Kerry Riza dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sebelum perkara masuk ke tingkat kasasi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kerry Adrianto Riza.

Selain pidana penjara, Kerry juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim tingkat pertama turut membebankan uang pengganti senilai Rp2,9 triliun.

Dalam putusan tersebut, Kerry diwajibkan membayar uang pengganti sesuai ketentuan yang ditetapkan pengadilan. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, ia dapat dikenai pidana penjara pengganti selama lima tahun.

Kerry kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan tingkat pertama.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Kerry. Namun, terdapat perubahan pada besaran denda dan uang pengganti.

Pidana denda yang sebelumnya ditetapkan Rp1 miliar diturunkan menjadi Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, kewajiban uang pengganti diubah menjadi total Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Rp2,9 triliun yang dikaitkan dengan kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun yang disebut sebagai kerugian perekonomian negara.

Dengan ditolaknya kasasi Kerry, perkara tersebut telah memperoleh putusan di tingkat Mahkamah Agung. Namun, besaran akhir uang pengganti yang harus dibayarkan masih perlu merujuk pada amar lengkap putusan kasasi yang memperbaiki ketentuan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Ingin SMA Tarnus Cimahi Cetak Pemimpin Jujur dan Cinta Tanah Air
• 14 jam lalu
0
thumb
Demo Meluas di Mana-Mana, 160.000 Gen Z Siap Kepung Jalanan
• 2 jam lalu
0
thumb
UPJ Dorong Empat Inovasi Teknologi dari Kampus Menuju Industri
• 22 jam lalu
0
thumb
Kompas Gramedia Apresiasi Kader Bank Sampah, 4,8 Ton Sampah Terkelola
• 23 jam lalu
0
thumb
Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.