Mediaapakabar.com- Bea Cukai Amankan Kapal Bea Cukai melalui sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan sebuah kapal motor yang diduga mengangkut sekitar 1.086 karton rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara, Jumat (30/10).
Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 30004 terhadap KM Suvanna GT 76, kapal kayu yang
dicurigai saat berlayar di perairan tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok
merek HD yang tidak dilekati pita cukai.
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan lima awak kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK untuk
pemeriksaan awal. Barang bukti yang diamankan meliputi:
1. satu unit KM Suvanna GT 76;
2. rokok merek HD dalam jumlah sekitar 10.850.000 batang;
3. lima paspor awak kapal;
4. lima unit telepon genggam;
5. satu unit telepon satelit; dan
6. dokumen manifest kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi antarunit dalam memperkuat pengawasan wilayah perairan Aceh.
“Pengawasan laut menjadi salah satu langkah penting Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang-barang ilegal. Melalui sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, kami terus meningkatkan pengawasan guna melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara,” ujar Leni.
Saat ini, kapal, awak kapal, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan awal dan penanganan lebih lanjut.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan perairan Aceh melalui patroli laut dan sinergi antarunit sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai serta upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. (MC/***)






Komentar (0)