Pembunuhan Sadis Istri Siri dan Anak di Madiun, Dwi Bagus Idap NPD Superior

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Pembunuhan Sadis Istri Siri dan Anak di Madiun, Dwi Bagus Idap NPD SuperiorNasional | inews | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:24Dengarkan Berita

MADIUN, iNews.id – Penyidik kepolisian terus mendalami motif serta kondisi kejiwaan Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri dan anak balitanya di Madiun, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur, tersangka terindikasi mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD) atau gangguan kepribadian narsistik dengan tingkat superioritas yang sangat berlebihan.

Ciri kepribadian narsistik superior ini tebias dari cara keji tersangka yang seorang diri menghabisi dua korban, lalu berupaya menghilangkan jejak kejahatannya hanya dalam kurun waktu dua hari. 

Pelaku secara membabi buta membakar jasad para korban, memasukkannya ke dalam mesin penggiling daging, hingga membuang sisa-sisa materialnya ke aliran sungai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing menjelaskan, salah satu indikator menguatnya kondisi NPD superioritas pelaku terlihat saat ia mengeksekusi korban kedua yang masih berusia 4 tahun.

Baca Juga:Verifikasi Diperketat, Ditjen AHU Tolak 158 Ribu Permohonan

Pelaku tega membantai balita tersebut sesaat setelah menghabisi nyawa istri sirinya—yang tak lain merupakan ibu kandung korban—akibat dorongan rasa takut yang ekstrem.

"Dari hasil pemeriksaan psikologi, tersangka mengidap NPD dengan rasa superioritas yang berlebihan," ungkap Kombes Pol Roy Sihombing, Sabtu (31/10/2026). 

Sebelumnya, kasus pembunuhan tragis ini berawal dari percekcokan hebat antara tersangka dan istri sirinya di rumah korban.

Usai menghabisi nyawa kedua korban di halaman belakang rumah, pelaku dengan dingin membakar jasad mereka, menggiling sisa-sisa material jasad menggunakan mesin penggiling daging, lalu membuangnya ke sungai untuk menghapus jejak kejahatannya.

Atas perbuatan keji dan berencana tersebut, tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

#jatim

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aturan Baru Komisi Komunikasi AS : Laboratorium di Tiongkok Dilarang Menguji Produk Elektronik untuk Pasar AS
• 10 jam lalu
0
thumb
Cepat Dalam Pelayanan, Sigap Dalam Genggaman, Layanan Sepenuh Hati
• 13 jam lalu
0
thumb
Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri
• 14 jam lalu
0
thumb
Khoiful Mukhib tercepat di kualifikasi downhill Kudus
• 6 jam lalu
0
thumb
Menteri LH Minta Auditor Lingkungan Diperbanyak, Dorong Audit Berkala Korporasi dan Industri
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.