Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengonfirmasi telah menerima permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, permohonan pencegahan tersebut diajukan KPK pada 23 Oktober 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Bupati Bogor Siap Berikan Data

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Hendarsam, Ahmad Dedi telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan atau hingga 23 April 2027.

"Untuk enam bulan. Sampai 23 April 2027," jelasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Mahfud MD Buka Suara
• 7 jam lalu
0
thumb
Jejak Baru di Pesisir Bilelando
• 2 jam lalu
0
thumb
Menkeu Tekankan Sinergi APBN, Danantara, dan Dunia Usaha untuk Dorong Investasi
• 6 jam lalu
0
thumb
15 Merek Motor Turun Gunung di IMOS 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan, Suahasil: Bukan Hanya Tarik Uang
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.