Sikapi Putusan MA Soal Suket, Andreas PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan sebagai Wapres RI setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA).

Dia berkata demikian menyikapi putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran sebagai syarat administrasi pencalonan pada 2024.

BACA JUGA: Setelah Putusan MA, Hak Angket Ijazah Gibran Perlu Dukungan Lintas Partai

Andreas mengaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sudah meminta Gibran mundur dari Wapres RI.

"Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR (Gibran Rakabuming Raka, red) mundur," kata dia kepada awak media, Sabtu (31/10).

BACA JUGA: Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Mahfud MD Singgung Jabatan Wapres dan Pidana

Andreas merasa yakin sejak muncul putusan MK, bakal muncul tabir lain terkait syarat administrasi pencalonan Gibran pada 2024.

"Saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah GRR ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA," ujar legislator DPR RI itu.

BACA JUGA: AKBP Edy Herwiyanto Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim

Dia mengatakan penggunaan suket sebagai syarat administrasi pencalonan, menandakan Gibran memang tak punya ijazah setara SMA.

"Kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya Surat Tanda Penyetaraan Ijazah," ungkap Andreas.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi nomor 742/K/TUN/2026 terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wapres RI Gibran Rakabuming Raka.

Penggugat HM Subhan mengonfirmasi kabar MA mengabulkan permohonan kasasi itu untuk seluruhnya melalui putusan pada Jumat (30/10).

Diketahui, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Subhan mengatakan putusan ini menandakan suket Gibran yang dipakai untuk pencalonan pada 2024 tidak sah.

"Suket dinyatakan tidak sah, maka akibat hukumnya suket itu tidak pernah ada," kata dia melalui layanan pesan, Jumat.(Ast/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jelang Munas IOF, Ketua Pangda Sulsel ARA Dukung Kapolri Suyudi Jadi Ketum
• 53 menit lalu
0
thumb
Dwi Bagus Pembunuh Dini Ganti Nama Jadi Amanullah saat Sembunyi di Jombang
• 23 jam lalu
0
thumb
Wamentan dorong BUMD tekan disparitas harga cabai antardaerah
• 6 jam lalu
0
thumb
Balai Bahasa canangkan pembelajaran bahasa Enggano ke kurikulum
• 6 jam lalu
0
thumb
3 Rekomendasi Drama Korea yang Mengangkat Fakta Unik Negaranya, Salah Satunya Dibintangi Lee Hye Ri dan Sempat Viral
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.