Kementerian Pertanian menelaah sekitar 200 ribu hektare lahan melalui metode pencocokan peta (overlay) menunjukkan adanya irisan batas lahan pertanian dengan peta sektor mineral dan batu bara (Minerba), kehutanan, hingga pengairan.
Wakil Menteri Pertanian, Muhammad Saleh Mustafa, menyampaikan temuan ini memperlihatkan banyaknya kerancuan perizinan, seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare, padahal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki hanya 2.000 hektare.
"Antara lahan kehutanan, mineral, dan pertanian terjadi tumpang tindih. Ada yang memegang IUP, ada juga WIUP," ujar Saleh seusai menghadiri Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta, Sabtu, (31/10).
Oleh karena itu, Kemenag mendorong integrasi peta lahan dari seluruh kementerian, BUMN, dan Danantara menjadi satu sistem data terpadu (one single data).
Langkah ini juga bertujuan mengidentifikasi lahan tambang yang izinnya habis serta Hak Guna Usaha (HGU) tidak produktif untuk dialihkan kepada petani.
Saleh menyoroti drastisnya alih fungsi lahan sepanjang 2000–2023, di mana lahan permukiman melonjak 250 persen dan lahan pertambangan naik 346 persen, sementara luas sawah menyusut 1,6 persen. Kondisi ini memicu fragmentasi lahan pertanian menjadi petak-petak kecil.
Untuk mengatasi fragmentasi tersebut, pemerintah mendorong konsolidasi lahan petani melalui skema koperasi demi mempermudah pengelolaan air serta penyaluran subsidi pupuk dan benih secara tepat sasaran.
Di sisi lain, Kemenag mencatat hampir 80 persen lahan pertanian eksisting di Indonesia merupakan lahan kering yang rentan terhadap perubahan iklim.
Menghadapi masuknya musim hujan pada November, Kemenag akan menggenjot strategi Luas Tambah Tanam (LTT), khususnya di wilayah sentra pangan seperti Lampung dan Sumatra Selatan.






Komentar (0)