MA Batalkan Suket Gibran, Penggugat Minta Prabowo Usulkan 2 Nama Wapres Baru ke MPR

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap menandatangani dokumen pelantikan dalam upacara pengambilan sumpah di gedung parlemen, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi gugatan terhadap keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menyusul dikabulkannya gugatan tersebut, pihak pemohon mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengusulkan dua nama calon wapres baru kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengisi kekosongan jabatan.

Advokat dan penggugat suket Gibran, Subhan Palal, bersyukur atas putusan peradilan tertinggi tersebut. Untuk menghindari polemik dan perdebatan di ruang publik, Subhan pun membacakan langsung petitum yang dikabulkan majelis hakim.

"Pertama, alhamdulillah masih ada keadilan. Jadi gini, supaya tidak ada debat kusir, saya bacakan petitumnya ya yang dikabulkan ya, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah atau suket itu dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat itu," kata Subhan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga: MA Kabulkan Gugatan Suket Gibran, Subhan Palal: Artinya Wapres Enggak Pernah Ada

Subhan menegaskan, setelah keluarnya putusan MA tersebut, ia memilih berfokus pada konsekuensi yuridis ke depan.

Menurutnya, pembatalan dokumen administrasi oleh pengadilan membawa implikasi hukum yang tegas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan, Pasal 70 secara khusus mengatur bahwa keputusan atau tindakan pemerintahan yang dinyatakan tidak sah—baik karena cacat wewenang, melampaui wewenang, maupun bertindak sewenang-wenang—mengakibatkan seluruh dampak hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada (void ab initio).

"Maka saya selaku pemohon kasasi tidak lagi melihat ke belakang tapi ke depan, karena dampak hukum dari putusan ini dinyatakan oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan itu bahwa dampak hukumnya segala akibat yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada. Artinya wapres enggak pernah ada," ujar Subhan.

Baca Juga: Subhan Palal Sebut Jabatan Wapres Kosong, Gibranisti: Yang Menentukan Suara Rakyat

Berpatokan pada ketentuan hukum tersebut, Subhan menilai posisi wapres saat ini secara hukum mengalami kekosongan.

Oleh karena itu, ia meminta Kepala Negara untuk segera mengambil langkah konstitusional dengan memilih dan mengajukan dua nama calon pengganti ke MPR.

"Jadi dampak hukum yang kita lihat dari putusan MA ini adalah dianggap tidak pernah ada, artinya apa? Kalau ini digunakan mencapai jabatan wali kota, wapres, itu nggak pernah ada, sudah berarti wapres kosong," ungkapnya.

"Makanya saya minta ke Presiden untuk mengusulkan dua nama orang ke MPR dilantik dan dipilih menjadi wakil presiden yang saat ini kosong."

Putusan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Jumat (30/10/2026), permohonan pembatalan keabsahan suket tersebut terkait khususnya dengan syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Kenapa PKS Dukung Hak Angket Suket Gibran? Jubir: Bagian dari Kepedulian Kita Sebagai Koalisi

Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputuskan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, pada 30 Oktober 2026.

Sementara majelis yang mengadili perkara tersebut adalah Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat.

MA membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau niet Ontvankelijke Verklaard atau NO.

Putusan PTUN Jakarta itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. 

 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket gibran
  • putusan MA
  • gibran
  • wapres
  • subhan palal
  • gibran rakabuming raka
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Panja: RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Pelaku Investasi hingga Arisan Bodong
• 10 jam lalu
0
thumb
Gempa Megathrust Bangkitkan Tsunami 8 Meter, Sapu Pesisir Pangandaran
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Tetapkan Jadwal Haji 2027, Kloter Pertama Berangkat 11 April
• 12 jam lalu
0
thumb
6 Arti Mimpi Kuliah, Melambangkan Semangat Menuntut Ilmu hingga Isyarat Menuai Hasil dari Kerja Keras
• 14 jam lalu
0
thumb
Wamentan usulkan penyatuan peta lahan usai telaah 200 ribu ha
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.