Wamentan usulkan penyatuan peta lahan usai telaah 200 ribu ha

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa mengusulkan penyatuan peta lahan lintas sektor setelah Kementerian Pertanian menelaah sekitar 200 ribu hektare lahan melalui pencocokan data spasial.

Ia menjelaskan penelaahan dengan metode tumpang susun (overlay) tersebut menunjukkan adanya cakupan peta sektor pertambangan, kehutanan, dan pengairan yang perlu diselaraskan untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan lahan.

"Sehingga saya kemarin menyarankan agar semua peta ini jadikan satu," kata Saleh di acara Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta, Sabtu.

Ia menyebut sekitar 200 ribu hektare sebagai cakupan lahan yang telah ditelaah. Namun, Saleh belum merinci lokasi maupun luas akhir lahan yang terbukti memiliki persoalan tumpang tindih berdasarkan hasil penelaahan tersebut.

Dalam paparannya, Saleh menyoroti ketidaksesuaian pemetaan dan peruntukan lahan antarsektor yang dinilainya dapat menghambat penataan ruang secara efektif, termasuk untuk kegiatan pertanian.

"Antara lahan kehutanan, lahan mineral, lahan pertanian, tumpang tindih," ungkap dia.

Ia mencontohkan cakupan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang menurutnya perlu dicermati berdasarkan luas wilayah serta pemanfaatan lahan sebenarnya.

Saleh mengatakan usulan penyelarasan peta tersebut juga telah dibicarakan dalam rapat bersama pihak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan unsur badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendorong penggunaan lahan yang lebih proporsional.

Sebagai gambaran, Saleh memaparkan perubahan penggunaan lahan sepanjang 2000-2023, yakni peningkatan luas permukiman sebesar 250 persen dan lubang tambang 346 persen, sementara luas sawah menyusut 1,6 persen.

"Bukan berarti kami pertanian ingin lebih banyak, tidak. Kita ingin proporsional dalam penggunaan lahan," ucapnya.

Selain integrasi peta, Saleh mengusulkan peninjauan terhadap lahan berizin pertambangan yang tidak dimanfaatkan serta lahan dengan hak guna usaha (HGU) yang tidak produktif agar dapat dipertimbangkan pemanfaatannya bagi masyarakat, termasuk petani.

"Mungkin ada HGU-HGU yang tidak produktif, nah itu bisa kita ambil alih untuk digunakan untuk masyarakat, untuk rakyat, untuk petani," ujar Saleh.

Meski demikian, ia belum menyampaikan daftar lokasi, pemegang izin, luas, maupun keputusan pengambilalihan lahan tertentu.

Usulan tersebut masih memerlukan pemeriksaan status lahan dan pelaksanaan mekanisme hukum yang berlaku.

Secara regulasi, penertiban kawasan dan tanah telantar diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, serta tanah dengan hak tertentu sesuai ketentuan penertiban.

Sementara itu, Kebijakan Satu Peta telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 untuk mendukung penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penyelarasan data antarsektor.

Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencapai 6,45 juta hektare atau 87,93 persen dari total lahan baku sawah nasional.

Kementerian ATR/BPN juga mencatat hingga pertengahan Oktober 2026 sebanyak 691 rencana detail tata ruang (RDTR) telah diterbitkan, dengan 576 di antaranya terintegrasi ke sistem perizinan berusaha elektronik (Online Single Submission/OSS).

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen rencana tata ruang agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.

Lebih lanjut, Wamentan Saleh menyoroti dampak penataan lahan yang belum terpadu terhadap kegiatan pertanian rakyat, terutama ketika bidang garapan berukuran kecil tersebar di sejumlah lokasi dengan kebutuhan pengairan yang berbeda.

"Kemudian penataan perkebunan rakyat harus tertata dengan baik, karena berkaitan dengan aspek-aspek ekosistem lainnya, air misalnya," katanya.

Ia juga mengemukakan gagasan pengelolaan lahan petani secara bersama melalui koperasi agar kebutuhan pengairan, penyaluran bantuan pupuk dan benih, serta pertanggungjawaban bantuan dapat ditata lebih efektif.

Baca juga: Wamentan Saleh dorong hilirisasi susu kambing di Magelang

Baca juga: Wamentan dorong penguatan ekspor pangan demi kesejahteraan petani

Baca juga: Mentan bagi tugas dua Wamentan perkuat swasembada pangan nasional


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TNI AD: Letda AG Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Letda Jihad
• 23 jam lalu
0
thumb
ASICS Draft Combine 2027; Coach Aldi Sebut Antusiasme Pesepak Bola Muda Makassar Cukup Tinggi
• 6 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Buka Peluang Non Muslim Jadi Petugas Haji
• 3 jam lalu
0
thumb
Usai Setahun Gratis, Trans Wibawa Mukti Kini Bertarif Rp4.300
• 7 jam lalu
0
thumb
Jorge Martin Mundur dari MotoGP Malaysia Akibat Cedera Tangan
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.