Menag Nasaruddin: Santri Wajib Kuasai AI, tetapi Jangan Tinggalkan Kitab Kuning

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan santri masa kini tidak boleh gagap teknologi.

Dia mengingatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi harga mati bagi generasi pesantren untuk menghadapi perubahan zaman.

BACA JUGA: Festival Hari Santri Satukan Lomba, Seminar, Bazar Hingga Doa Bersama Menuju 5 Abad Jakarta

Namun, kemajuan teknologi tersebut tidak boleh membuat santri meninggalkan tradisi keilmuan pesantren yang telah diwariskan para ulama selama berabad-abad.

Pesan tegas tersebut disampaikan Menag Nasaruddin dalam kegiatan Munajat Santri untuk Negeri yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (30/10) malam sebagai puncak rangkaian peringatan Hari Santri 2026.

BACA JUGA: Kemenag Usulkan Ponpes Ikut SMK Go Global, PBNU: Santri Bisa Berkarier di Luar Negeri

Di hadapan ribuan santri, kiai, pengasuh pesantren, dan tokoh agama, Menag Nasaruddin menekankan tantangan generasi santri saat ini semakin kompleks.

Perkembangan teknologi, perubahan sosial, serta dinamika global menuntut pesantren meningkatkan kualitas pendidikan dan memperluas kompetensi lulusannya.

BACA JUGA: Terima Anugerah Santri Diplomat Inspiratif, Husnan Bey Fananie: Memikul Amanah Peradaban

"Penguasaan ilmu agama yang mendalam perlu disertai kemampuan memahami perkembangan sains, teknologi informasi, serta bahasa internasional. Perpaduan kompetensi tersebut menjadi bekal penting agar santri mampu mengambil peran dalam pengembangan ilmu pengetahuan, dakwah, pendidikan, dan pembangunan nasional," ujar Menag Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan membuka berbagai peluang baru dalam pengembangan pendidikan.

Pesantren memiliki kesempatan memanfaatkan perkembangan tersebut untuk memperkaya sumber pembelajaran, memperluas akses literatur, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memperkuat jejaring keilmuan.

Namun, pemanfaatan teknologi harus tetap disertai kesadaran etis dan tanggung jawab moral.

Perkembangan ilmu pengetahuan tidak boleh menjauhkan pendidikan dari tujuan membentuk manusia yang berilmu, berakhlak, dan peduli terhadap sesama.

Menag mengingatkan, kekuatan pendidikan pesantren terletak pada tradisi keilmuan yang khas.

Tradisi tersebut tidak hanya ditandai dengan penguasaan kitab kuning, tetapi juga kesinambungan sanad keilmuan, kedalaman pemahaman agama, dan pembentukan karakter melalui keteladanan para kiai.

Kajian kitab kuning, halaqah, pembelajaran langsung bersama guru, serta penghormatan terhadap otoritas keilmuan merupakan kekhasan pesantren yang perlu terus dipelihara.

"Dalam konteks transformasi pendidikan, penguasaan teknologi dan pelestarian tradisi bukan merupakan dua pilihan yang harus dipertentangkan," tegasnya.

Pesantren justru memiliki kesempatan mengembangkan model pendidikan yang mempertemukan kedalaman khazanah keilmuan Islam dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga mengingatkan kembali sejarah perjuangan ulama dan santri. Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pesantren, khususnya berkaitan dengan Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945.

Resolusi Jihad menjadi tonggak penting yang memperlihatkan bahwa pengabdian ulama dan santri tidak terbatas pada pendidikan dan dakwah, tetapi juga mencakup tanggung jawab menjaga kedaulatan bangsa.

Jika generasi santri pada masa perjuangan menghadapi tantangan mempertahankan kedaulatan, generasi saat ini dituntut menghadapi tantangan berbeda melalui peningkatan kualitas pendidikan, penguasaan teknologi, penguatan karakter, dan kontribusi terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Menag juga menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Penguatan tersebut mencakup peningkatan kualitas pendidikan, pengakuan terhadap lulusan, dukungan pembiayaan, pengembangan kompetensi pendidik, serta pemberdayaan ekonomi pesantren.

Selain penguatan akademik, perhatian juga diberikan terhadap pemenuhan hak-hak santri untuk memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat. Upaya pencegahan kekerasan, perundungan, dan pelecehan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Perlindungan santri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mengutamakan akhlak dan keteladanan," pungkas Menag. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 75 Santri Sekolah Cendekia Baznas Tuntaskan Hafalan 30 Juz Al-Qur’an


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cegah Karhutla, Pemerintah Pusat Perlu Sinergitas Daerah
• 16 jam lalu
0
thumb
Pesona Masjid Apung An-Nur Ancol: Lokasi, Daya Tarik, dan Keunikannya
• 1 jam lalu
0
thumb
Pemerintahan Trump Setuju Jual 500 Rudal Patriot ke Ukraina
• 8 jam lalu
0
thumb
Merdeka Battery (MBMA) Siap Gelar RUPSLB, Minta Restu Penambahan Modal
• 11 jam lalu
0
thumb
Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Wamenhaj: Simbol Toleransi
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.