Tren Kendaraan Listrik Meningkat, Pemprov DKI Siapkan Aturan Pengelolaan Limbah Baterai

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Motor maupun Mobil listrik saat ini menjadi trend yang hadir untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari. Melihat peminat cukup tinggi, Pemprov DKI Jakarta pun menyiapkan kebijakan mengantisipasi risiko pencemaran dari limbah baterai kendaraan listrik.

Hal tersebut diputuskan untuk melindungi warga, dan lingkungan sekaligus mendorong pemanfaatan kembali material berharga di dalamnya.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi perkembangan kendaraan listrik perlu diikuti sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.

“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia, Pemprov DKI berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” ucap Dudi dikutip dari Antara, Sabtu (31/10/2026).

Kebijakan ini disiapkan Pemprov DKI Jakarta melalui kajian pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik dengan menggandeng Lembaga Sains Terapan Universitas Indonesia.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH DKI Jakarta Dedy Setiono mengatakan Jakarta merupakan salah satu pusat penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Pasalnya pada 2023, jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta tercatat sebanyak 55.240 unit atau sekitar 68 persen dari total nasional.

“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula potensi baterai bekas yang harus dikelola,” jelas Dedy.

Melansir laman Dishub Aceh, tren mobil listrik juga terlihat pada 2022. Data yang dilansir dari Gaikindo menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, volume penjualan grosir mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) mencapai 17,06 ribu unit, meningkat 65,2% dibandingkan dengan tahun 2022.

Mendukung perkembangan itu, Pemerintah sempat memberikan dukungan berupa subsidi bagi kendaraan elektrifikasi, termasuk mobil dan motor listrik. Wacana subsidi mencakup insentif hingga Rp 80 juta untuk mobil listrik dan Rp 8 juta untuk motor listrik baru.(klw)

 

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
1.410 Hektare Lahan Terbakar, BNPB Kini Fokus Tangani Karhutla di Sulawesi-Papua
• 5 jam lalu
0
thumb
Pramono Mau Rapat di 44 Kecamatan Jakarta Mulai November, Untuk Apa?
• 16 jam lalu
0
thumb
Sudah Jadi Andalan Timnas Indonesia, Mitchell Baker Justru Pilih Selesaikan Kuliah sebelum Jadi Pemain Profesional
• 10 jam lalu
0
thumb
Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Terkait Kasus Transfer Pricing PT TPL
• 19 jam lalu
0
thumb
Jepang Bakal Kurangi Subsidi BBM Mulai Desember 2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.