Dugaan Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan Tiga Tersangka

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Salah satu tersangka dugaan korupsi BUMD Banten tengah digiring petugas Kejaksaan Tinggi Banten untuk jalani pemeriksaan, Kamis (29/10/2026). (Sumber: KompasTV/Suherdi)

SERANG, KOMPASTV – Dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) mulai memasuki babak penyidikan yang lebih serius. Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp6,82 miliar.

Ketiga tersangka berinisial TB.M, mantan pejabat perusahaan daerah, serta A.S alias Dre dan A.N yang diketahui merupakan mitra usaha PT ABM.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (26/10/2026) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT ABM dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Namun, fokus penyidikan yang diungkapkan kejaksaan berkaitan dengan kerja sama perdagangan sembako yang berlangsung pada 2021 hingga 2022.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Pimpinan BUMD sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menyebutkan bahwa kegiatan perdagangan tersebut melibatkan PT ABM dengan sejumlah mitra usaha. Dalam kerja sama itu, TB.M yang menjabat Kepala Divisi Sales & Marketing PT ABM periode 2021–2023 diduga melakukan penyimpangan bersama dua mitra usaha, yakni A.S alias Dre dan A.N.

Penyidik mendalami dugaan bahwa pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Akibatnya, aktivitas bisnis yang seharusnya memberikan manfaat bagi perusahaan milik pemerintah daerah itu justru diduga menimbulkan kerugian keuangan.

Inspektorat Hitung Kerugian Rp6,8 miliar

Besaran kerugian dalam perkara ini telah dihitung oleh Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/1290-Inspektorat/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp6.821.110.500. Nilai tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama perdagangan sembako yang tidak sesuai ketentuan.

Kejati Banten kini masih mendalami rangkaian transaksi dan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Dalam perkembangan penyidikan, tersangka A.S alias Dre telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (29/10) kemarin. Sementara itu, TB.M belum memenuhi panggilan penyidik pada hari yang sama. Mantan pejabat PT ABM tersebut dilaporkan menyampaikan surat pemberitahuan bahwa dirinya berhalangan hadir. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran maupun kapan pemeriksaan terhadap TB.M akan kembali dijadwalkan.

Baca Juga: Potret Kemiskinan Ekstrem, Warga Pandeglang Banten Ini Hidup Tanpa Listrik 20 Tahun | SAPA SIANG

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Secara primer, mereka dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Adapun secara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga saat ini, Kejati Banten belum menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai penahanan para tersangka maupun kemungkinan adanya pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT ABM.

Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Suherdi, jurnalis KompasTV Banten

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • korupsi bumd
  • kejati banten
  • merugikan keuangan
  • dugaan korupsi
  • kejaksaan tinggi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cerita Mitchell Baker: Hampir Magang di Wall Street, Kirim Email ke John Herdman Akhirnya Bela Timnas Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Mereka yang Malas Belajar Sejarah Akan Dihukum Sejarah
• 14 jam lalu
0
thumb
13 WNA Diciduk di Apartemen Depok, Diduga Investor Fiktif hingga Overstay
• 23 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Wiyagus Dorong Keamanan Pangan MBG untuk Perlindungan Anak
• 17 jam lalu
0
thumb
Prabowo: SMA Taruna Nusantara Dipandang Elitis, Sebetulnya Cari Bibit Unggul
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.