BGN Suspend 6.097 Dapur MBG karena Tak Tertib Laporkan Dana

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara operasional 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai Senin (2/11/2026) karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketut Sumedana Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut di Jakarta, Jumat (30/10/2026), seperti dilaporkan Antara.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.616 SPPG berada di wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura. Kemudian, 1.801 SPPG berada di wilayah I atau Sumatera.

Sementara 1.680 SPPG lainnya tersebar di wilayah III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

Meski demikian, BGN masih memberikan kesempatan bagi SPPG yang terkena sanksi untuk kembali beroperasi. Syaratnya, mereka harus menyampaikan laporan penggunaan dana harian sesuai ketentuan.

BGN selanjutnya akan memverifikasi laporan tersebut, baik dari sisi format maupun substansinya. Jika dinyatakan memenuhi ketentuan, status penghentian sementara akan dicabut.

Namun, selama masa penghentian sementara berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.

Ketut menegaskan, laporan penggunaan dana harian bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran MBG yang bersumber dari APBN.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” tuturnya.

Menurut Ketut, laporan tersebut juga menjadi instrumen pengawasan untuk mencegah pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena itu, BGN menegaskan setiap SPPG wajib mematuhi ketentuan pelaporan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Program MBG.(ant/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Hanya Umat Islam, Kemenhaj Buka Peluang Nonmuslim Jadi Petugas Haji, Dahnil Anzar Buka Suara!
• 44 menit lalu
0
thumb
Kondisi Tangan Memburuk, Jorge Martin Resmi Mundur dari MotoGP Malaysia 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Gunung Karangetang Erupsi, Warga Diimbau Jauhi Radius 1,5 Km dari Puncak Kawah
• 19 jam lalu
0
thumb
Petunjuk Warna-warni Dipasang di Halte CSW, Warga Kini Tak Khawatir Nyasar
• 23 jam lalu
0
thumb
Pertanda Buruk Bagi Dunia?! Sejumlah Negara Mulai Minta Warganya Menyiapkan Stok Makanan dan Air Darurat!
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.