tvOnenews.com - Mahar atau mas kawin merupakan salah satu hal penting dalam pernikahan. Pemberian dari suami kepada istri ini menjadi hak milik istri yang dapat dimanfaatkan sesuai keinginannya.
Namun, dalam kehidupan rumah tangga, tidak jarang muncul pertanyaan mengenai penggunaan mahar, terutama ketika suami ingin memakainya kembali.
Apakah suami diperbolehkan menggunakan mahar yang telah diberikan kepada istri, atau justru ada larangan dalam Islam?
Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut melalui tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, mahar yang telah diberikan kepada istri memang menjadi hak milik istri.
Meski demikian, hal itu tidak berarti suami sama sekali tidak boleh menggunakan barang yang dijadikan mahar.
"Mahar yang diberikan oleh suami memang milik Anda (istri). Tapi bukan berarti suami tidak boleh pakai, kok pelit amat," ujar Buya Yahya.
- Pexels.com / Jonathan Borba
Suami Boleh Menggunakan Mahar, Asalkan Istri Mengizinkan
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa mahar merupakan hak istri, sehingga istri memiliki kebebasan untuk menentukan pemanfaatannya.
Istri dapat menggunakan mahar untuk kepentingannya sendiri, menjualnya, memberikan kepada orang lain, atau bahkan menyerahkannya kembali kepada suami.
Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak ada larangan bagi istri untuk memberikan mahar yang telah diterimanya kepada suami.
Dengan demikian, penggunaan mahar oleh suami bukanlah sesuatu yang otomatis dilarang dalam Islam.
"Kalau sudah milik Anda, terserah mau Anda jual, Anda pakai, Anda berikan suami juga boleh. Nggak ada larangan," jelasnya.
Artinya, apabila istri dengan sukarela mengizinkan suami menggunakan mahar tersebut, hal itu diperbolehkan.
Namun, perlu dipahami bahwa mahar tetap merupakan hak istri, sehingga suami tidak semestinya menganggap pemberian tersebut otomatis menjadi miliknya kembali setelah pernikahan berlangsung.
Mahar Bisa Diberikan Kembali kepada Suami
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga memberikan gambaran mengenai istri yang menyerahkan kembali mahar kepada suami karena mengetahui kondisi ekonomi pasangannya.
Menurutnya, istri diperbolehkan memberikan mahar tersebut kepada suami apabila memang menghendakinya.
"Memang milik istri, tapi suami pakai boleh, dapat pahala. Bahkan kalau ada orang dapat mahar bilang 'Abang, ini mahar sudah saya terima, karena Abang kelihatannya tidak punya uang, maka ini saya kasihkan Abang' boleh kok," kata Buya Yahya.





Komentar (0)