6.097 Dapur MBG Terancam Berhenti Beroperasi, BGN Ungkap Penyebab dan Syarat Pencabutan Sanksi

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya membutuhkan kesiapan dapur, bahan pangan, dan tenaga pelaksana untuk memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat. 

Pengelolaan anggaran juga menjadi bagian penting yang menentukan apakah program berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap satuan pelayanan yang mengelola dana program pemerintah memiliki kewajiban untuk mencatat dan melaporkan penggunaannya. 

Tanpa laporan yang tertib, pengawasan terhadap aliran anggaran dan kebutuhan operasional akan menjadi lebih sulit. Kondisi ini dapat memengaruhi upaya memastikan dana publik digunakan sesuai tujuan.

Persoalan pelaporan tersebut kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga tersebut menjatuhkan sanksi penangguhan atau suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). 

Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 November 2026 dan membuat satuan pelayanan yang terkena sanksi harus memenuhi kewajiban pelaporan sebelum dapat kembali beroperasi.

Ribuan SPPG Disuspend, Ini Sebaran Wilayahnya

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penangguhan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang belum menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin.

"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ujar Ketut di Jakarta, Jumat.

Jumlah tersebut tersebar di tiga wilayah operasional. Wilayah I yang mencakup Sumatera mencatat 1.801 SPPG terkena penangguhan. Sementara itu, Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura menjadi kawasan dengan jumlah terbanyak, yakni 2.616 SPPG.

Adapun Wilayah III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua mencatat 1.680 SPPG.

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kedisiplinan pelaporan tidak hanya terjadi di satu kawasan. Pengawasan administrasi dan penggunaan dana menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan program di berbagai daerah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Vale Indonesia Catat Laba Bersih USD 147 Juta hingga Kuartal III 2026, Naik 3 Kali Lipat
• 20 jam lalu
0
thumb
Perketat Pengawasan Beras SPHP, Bulog Jatim Bentuk Satgasus Cegah Penyimpangan
• 9 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen Bakal Beri Nilai Nol kepada Murid Curang Saat TKA, Pengawas tak Jujur Kena Blacklist
• 14 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum
• 18 jam lalu
0
thumb
Penggugat Suket Gibran Sebut Ada Kejanggalan sehingga Ajukan Gugatan di PTUN
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.