Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura Jadi Tersangka Karhutla

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyasar dua perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan. Keduanya adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Baca Juga :
Cegah Karhutla, Pemerintah Pusat Perlu Sinergitas Daerah

Menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing.

"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :
BNPB: Karhutla Hari Ini Tersisa di 5 Provinsi, Luas Lahan Terbakar 1.410 Hektare

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Sementara dua perusahaan, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun pada 31 Oktober 2026, Antam Dibanderol Rp2,58 Juta
• 6 jam lalu
0
thumb
BRI Dukung Penyaluran Bonus Rp158 Miliar bagi Peraih Medali Asian Games ke-20 dan Asian Para Games ke-5
• 23 jam lalu
0
thumb
AHY Bicara Zero ODOL: Tak Ada yang Lebih Penting dari Keselamatan
• 14 jam lalu
0
thumb
Alasan Imam Al-Ghazali Sebut Ilmu Lebih Utama daripada Ibadah Tanpa Ilmu
• 18 jam lalu
0
thumb
KRL ke Bogor Gangguan di Stasiun Depok Baru karena Talang Air, Begini Kondisi saat Ini
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.