Anggota Komisi III Minta Mabes Polri Usut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo: Jangan Abaikan Prosedur

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III, Nasir Djamil, meminta Mabes Polri mengklarifikasi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Nasir mengatakan, permintaan klarifikasi dan pengusutan tersebut disampaikan berdasarkan masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat kepadanya sebagai wakil rakyat di Senayan.

Ia menilai, masyarakat memiliki harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi untuk membawa Polri mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum, terutama ketika bertindak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Sejak Kapolri dijabat Jenderal Suyudi yang mengusung tagline 'Polri bersama masyarakat', menurut Nasir, situasi kondusif mulai terbangun di lapisan bawah. Ia menilai upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba yang digaungkan Kapolri secara perlahan telah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (30/10).

Nasir menegaskan penegakan hukum harus tetap memperhatikan prosedur dan prinsip kemanusiaan, terutama ketika aparat bertindak di lingkungan pendidikan yang terdapat perempuan dan anak-anak.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama," ujar Nasir Djamil.

Berdasarkan surat keterangan resmi pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an pada (29/10), penggeledahan diduga diwarnai sejumlah tindakan yang menimbulkan ketakutan bagi para santriwati dan pengasuh pesantren.

Tindakan yang disebutkan antara lain pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.

Pengelola pesantren juga menyampaikan sejumlah santriwati dan ustazah sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan selesai.

Politikus PKS ini menegaskan, seluruh tindakan kepolisian, baik penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kapolri Jenderal Suyudi selalu menekankan kepada anggotanya agar dalam penegakan hukum harus terukur, apalagi saat menghadapi perempuan dan anak-anak di bawah umur,” ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PB Akuatik Indonesia Gelar IOAC 2026, Diikuti 685 Perenang dari 161 Klub
• 14 jam lalu
0
thumb
Imbas Aturan Komisi 8%, Laba Operasional Layanan Ride-Hailing Gojek Turun
• 15 jam lalu
0
thumb
Selamat Sempurna (SMSM) Bagikan Dividen Interim Rp259 Miliar Akhir November
• 9 jam lalu
0
thumb
Inflasi Inti Jepang Sentuh Target BOJ, Bagaimana Arah Suku Bunganya?
• 13 jam lalu
0
thumb
Menag Nasaruddin Umar: Seni Bisa Satukan Perbedaan, Seniman Jangan Dibiarkan Berjuang Sendiri
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.