PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melaporkan penurunan laba operasional inti dari layanan ride-hailing perusahaan. Nilai earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA) yang disesuaikan pada layanan ride-hailing Gojek pada kuartal III 2026 mencapai Rp159 miliar, turun 16% secara tahunan.
Margin dari bisnis pengantaran orang ini menurun 50 basis poin (bps) menjadi 2,5%. GoTo mengatakan penurunan layanan ini disebabkan oleh adanya aturan penerapan komisi 8% terhadap layanan transportasi roda dua sejak Juli 2026, yang turut berdampak pada layanan GoRide milik GoTo. GoTo mengestimasi, dampak aturan ini bisa mencapai Rp300 miliar sepanjang tahun ini.
“Penurunan ini disebabkan oleh penerapan komisi 8%. Dampak dari penerapan komisi 8% terhadap layanan GoRide tercatat sebesar Rp150 miliar untuk kuartal ini,” kata GoTo pada rilis resmi, dikutip Kamis (29/10).
Di sisi lain, segmen layanan pengiriman barang dan makanan atau on-demand delivery yang belum dikenai aturan komisi 8% masih mencatatkan kenaikan EBITDA yang disesuaikan sebesar 20% year-on-year (yoy) atau mencapai Rp227 miliar. Margin perusahaan juga tercatat naik 33 bps menjadi 2,1%.
Menurut GoTo, kenaikan layanan delivery ini didukung perluasan jangkauan produk mass market, di mana transaksi-transaksi kecil memiliki frekuensi yang tinggi. Kinerja layanan delivery ini menopang kenaikan laba operasional inti Gojek hingga mencapai Rp347 miliar atau naik 3% secara tahunan.
Sedangkan jumlah pesanan yang diselesaikan dalam seluruh layanan Gojek juga tercatat tumbuh 9% yoy pada kuartal III 2026. GoTo menyebut pertumbuhan ini ditopang oleh segmen mass market yang lebih luas.
Sementara itu, nilai transaksi bruto (GTV) Gojek naik 1% yoy menjadi Rp16,9 triliun. Hal ini karena nilai pesanan produk lebih rendah, sekaligus karena penyesuaian harga layanan GoRide menyusul penerapan komisi 8%.
Secara umum, grup GoTo membukukan laba bersih mencapai Rp441 miliar pada kuartal III 2026, setelah sebelumnya pada kuartal III 2025 merugi Rp255 miliar. Laba bersih ini naik sekitar 75% dibanding kuartal II 2026. GoTo juga dilaporkan akan menaikkan target EBITDA yang disesuaikan untuk tahun 2026 menjadi Rp3,5 triliun sampai Rp3,7 triliun.
“Hasil ini dicapai di tengah berbagai tantangan dalam beberapa bulan terakhir. Ini adalah kuartal penuh pertama sejak komisi 8% mulai diterapkan di layanan GoRide, dan dampaknya cukup signifikan,” kata Direktur Utama GoTo Hans Patuwo pada rilis resmi, dikutip Kamis (29/10).
Aturan pemerintah terkait pembatasan potongan maksimal 8% dari sebelumnya 20% oleh perusahaan platform ojol tercantum dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Sosial atau dikenal sebagai “Perpres Ojol”.
Pada pasal 12 aturan, disebutkan biaya layanan aplikasi platform ojol dikenakan maksimal 8% dari biaya jasa baik layanan transportasi orang maupun pengantaran barang dan makanan. Menurut Perpres, aturan ini maksimal harus diterapkan pada sistem platform ojol maksimal 31 Desember 2026.
Namun, DPR RI menetapkan aturan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua, khususnya pada platform Gojek dan Grab, mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Untuk Gojek, layanan yang ditetapkan maksimal komisi 8% adalah layanan on-demand roda dua GoRide. Sedangkan pada Grab, layanan yang diatur adalah GrabBike.





Komentar (0)