Eva Sundari Tampung Naskah Akademik dan Draf Revisi UU TPPO

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem Eva Kusuma Sundari menerima Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dari Koalisi Tier 2. Penyerahan dokumen adari 15 organisasi masyarakat sipil tersebut berlangsung dalam kegiatan diskusi di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Hal ini bagian dari upaya mendorong pembaruan kerangka hukum pemberantasan perdagangan orang agar lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan modus kejahatan. Langkah ini sekaligus membuka ruang dialog strategis untuk memastikan agenda revisi UU TPPO masuk dalam proses legislasi nasional.

“Saya akan meneruskan amanat teman-teman Koalisi agar Revisi UU TPPO ke partai sekaligus ke Fraksi NasDem di DPR RI. Isu trafficing domestik maupun ke luar negeri menjadi keprihatinan NasDem melalui Bidang Migran. Semoga bisa menjadi inisiatif susulan di Prolegnas apalagi materinya sudah siap,” kata Eva Sundari dalam keterangan tertulis, Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca Juga :

47 WNI Jadi Korban TPPO di Madagaskar, Kok Bisa?
Sementara itu, Koalisi Tier 2 menekankan penanganan perdagangan orang tidak boleh dipersempit sekadar persoalan penegakan hukum dalam KUHP semata. Pendekatan hukum dinilai perlu diimbangi dengan langkah pencegahan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor yang efektif.

“Penanganan perdagangan orang tidak cukup hanya mengandalkan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan pelaku. Upaya ini juga membutuhkan pencegahan, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, kampanye publik, identifikasi dini korban, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme perlindungan dan pemulihan yang efektif,” kata Dios Aristo dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Pembaruan regulasi tersebut mendesak seiring munculnya modus baru TPPO, seperti perekrutan daring dan jaringan kejahatan lintas negara. Maraknya praktik pemaksaan melakukan tindak pidana (forced criminality) bahkan berisiko membuat korban justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan.


Koalisi Masyarakat mendorong revisi UU TPPO. Foto: Istimewa. 

Diskusi tersebut juga menghadirkan Wahyu Susilo dari Migrant CARE dan Netty Tarigan dari Yayasan IJMI sebagai pembicara untuk membahas pembaruan regulasi. Koalisi mendorong agar proses revisi UU TPPO melibatkan masyarakat sipil, akademisi, pendamping korban, hingga pekerja migran secara luas.

“Pelibatan secara luas tersebut penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan upaya pencegahan dan perlindungan korban,” kata Wahyu Susilo.

Penyerahan draf ini diharapkan mampu melahirkan komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam memperkuat penindakan sekaligus pemulihan hak-hak korban. Pemberantasan perdagangan orang membutuhkan kerangka hukum yang terintegrasi agar seluruh pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MK Ungkap Alasan Tolak Uji Materiil Warga Terdampak Karhutla
• 16 jam lalu
0
thumb
Korea Makin Panas, Korut Murka Latihan Jet Tempur Siluman AS-Korsel
• 1 jam lalu
0
thumb
Bak Petir di Siang Bolong, John Herdman Dapat Kabar Buruk dari 5 Pemain Timnas Indonesia Jelang FIFA Matchday November
• 8 jam lalu
0
thumb
Bandara Juanda Simulasikan Kebakaran, Uji Kesiapan Hadapi Keadaan Darurat
• 16 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen Berkali-kali Memuji Guru Honorer, PPPK Paruh Waktu dan PPPK
• 29 menit lalu
0
Berhasil disimpan.