Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor bisa terjadi karena berbagai alasan. Kesibukan, kebutuhan rumah tangga, hingga kondisi keuangan yang berubah terkadang membuat masyarakat tidak sempat memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. 

Memahami beragam situasi tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki kewajiban tertunggak agar bisa kembali menertibkan administrasi perpajakannya. Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi pajak terutang tanpa tambahan beban administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Pembebasan Sanksi Berlaku Otomatis, Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Program pembebasan sanksi administratif ini memiliki dasar hukum berupa Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian pelayanan pemerintah terhadap kondisi masyarakat yang beragam.

“Melalui kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Pemerintah memahami bahwa dalam menjalani aktivitas sehari-hari, masyarakat memiliki berbagai prioritas yang terkadang memengaruhi kemampuan maupun kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu,” ujarnya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan, pembebasan sanksi ini diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat permohonan atau mengurus pengajuan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Mengacu pada diktum KETIGA Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026, proses pemberian pembebasan dilakukan melalui penyesuaian dalam sistem informasi manajemen pajak daerah. Dengan mekanisme tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diterapkan secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas ini ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai diberlakukan hingga 31 Desember 2026. Adapun tanggal mulai berlakunya keputusan tersebut adalah 2 November 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRI Dukung Penyaluran Bonus Rp158 Miliar bagi Peraih Medali Asian Games ke-20 dan Asian Para Games ke-5
• 8 jam lalu
0
thumb
Menko Yusril Ingatkan Singapura: Jangan Main-Main, Kita Bisa Lakukan Sesuatu
• 12 jam lalu
0
thumb
Prediksi BMKG: 27 Kota Berpotensi Hujan Hari Ini 30 Oktober 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Ekonomi Melesat, IMF Prediksi GDP per Kapita Vietnam Salip Indonesia pada 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Wisata ke Bhutan Bisa Saksikan Momen Langka, 108 Stupa Bakal Dibangun Serentak dalam Satu Hari
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.