Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menemukan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kabupaten setempat masih membeli tandan buah segar (TBS) sawit milik petani dengan harga di bawah ketetapan pemerintah.
"Sesuai kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa harga TBS kelapa sawit tidak boleh dibeli di bawah Rp3.000 per kilogram," kata anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar, di Aceh Jaya, Jumat.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar dan Abdul Muthalib, bersama Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Dailami, ke sejumlah PKS, yakni PT Syaukat Agro, PT Juli Prima, dan PT ASN.
Berdasarkan ketetapan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, harga TBS untuk Aceh Jaya sekitar Rp3.200 - Rp3.500. Sedangkan PKS di sana menjual di bawah itu, diantaranya PT Syauqat Rp2.990, PT Juli Prima Rp2.870, dan PT ASN dibagi dua untuk tenera Rp3.290 dan dura Rp2.930.
Terhadap temuan ini, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Senin (2/11) agar perusahaan tersebut menyesuaikan kembali harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah.
Fitra mengatakan, sidak tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai harga pembelian TBS yang dinilai masih berada di bawah ketentuan pemerintah.
Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang membeli TBS sawit masyarakat dengan harga di bawah Rp3.000 per kilogram, meskipun pemerintah telah menginstruksikan agar harga pembelian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah memberikan waktu kepada perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Baca juga: Apkasindo: Harga TBS di Barsela Aceh tidak sesuai ketetapan pemerintah
Baca juga: Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat Daya turun jadi Rp2.020 per kg
Dirinya menegaskan, perusahaan harus mengindahkan kebijakan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh terkait harga pembelian TBS sawit.
Ia menilai, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan harga penting untuk melindungi kepentingan petani yang selama ini bergantung pada hasil perkebunan sawit sebagai sumber pendapatan.
Fitra juga memperingatkan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah lanjutan apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian hingga batas waktu yang diberikan.
“Kalau mereka masih tetap bersikeras dan tidak melakukan penyesuaian harga, maka kita akan laporkan secara langsung kepada Kementan,” tegasnya.
DPRK Aceh Jaya berharap, persoalan ini tidak berhenti pada sidak dan teguran semata, tetapi ditindaklanjuti dengan pengawasan serta evaluasi terhadap harga pembelian di tingkat pabrik.
"Dengan demikian, petani sawit di Aceh Jaya tidak terus menghadapi ketidakpastian harga dan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah," demikian Fitra Akhyar.
Baca juga: Amran Sulaiman: Harga TBS sawit tidak boleh di bawah Rp3.000 per kg
Baca juga: Mentan: Permainan harga sawit ditindak tegas saat harga TBS menguat
"Sesuai kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa harga TBS kelapa sawit tidak boleh dibeli di bawah Rp3.000 per kilogram," kata anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar, di Aceh Jaya, Jumat.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar dan Abdul Muthalib, bersama Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Dailami, ke sejumlah PKS, yakni PT Syaukat Agro, PT Juli Prima, dan PT ASN.
Berdasarkan ketetapan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, harga TBS untuk Aceh Jaya sekitar Rp3.200 - Rp3.500. Sedangkan PKS di sana menjual di bawah itu, diantaranya PT Syauqat Rp2.990, PT Juli Prima Rp2.870, dan PT ASN dibagi dua untuk tenera Rp3.290 dan dura Rp2.930.
Terhadap temuan ini, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Senin (2/11) agar perusahaan tersebut menyesuaikan kembali harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah.
Fitra mengatakan, sidak tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat mengenai harga pembelian TBS yang dinilai masih berada di bawah ketentuan pemerintah.
Menurutnya, masih terdapat perusahaan yang membeli TBS sawit masyarakat dengan harga di bawah Rp3.000 per kilogram, meskipun pemerintah telah menginstruksikan agar harga pembelian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah memberikan waktu kepada perusahaan yang masih membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Baca juga: Apkasindo: Harga TBS di Barsela Aceh tidak sesuai ketetapan pemerintah
Baca juga: Harga TBS kelapa sawit di Aceh Barat Daya turun jadi Rp2.020 per kg
Dirinya menegaskan, perusahaan harus mengindahkan kebijakan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh terkait harga pembelian TBS sawit.
Ia menilai, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan harga penting untuk melindungi kepentingan petani yang selama ini bergantung pada hasil perkebunan sawit sebagai sumber pendapatan.
Fitra juga memperingatkan bahwa pihaknya bakal mengambil langkah lanjutan apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian hingga batas waktu yang diberikan.
“Kalau mereka masih tetap bersikeras dan tidak melakukan penyesuaian harga, maka kita akan laporkan secara langsung kepada Kementan,” tegasnya.
DPRK Aceh Jaya berharap, persoalan ini tidak berhenti pada sidak dan teguran semata, tetapi ditindaklanjuti dengan pengawasan serta evaluasi terhadap harga pembelian di tingkat pabrik.
"Dengan demikian, petani sawit di Aceh Jaya tidak terus menghadapi ketidakpastian harga dan memperoleh perlindungan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah," demikian Fitra Akhyar.
Baca juga: Amran Sulaiman: Harga TBS sawit tidak boleh di bawah Rp3.000 per kg
Baca juga: Mentan: Permainan harga sawit ditindak tegas saat harga TBS menguat






Komentar (0)