Ade Darmawan Tegaskan Putusan MA Tak Pengaruhi Status Gibran Sebagai Wapres

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah tidak akan berdampak hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden (Wapres).

"Kita ketahui semua bahwa apa pun terkait putusan itu tidak akan mempengaruhi jabatan wapres dalam hal ini. Dikarenakan bahwa putusan gugurnya satu surat tidak menggugurkan hak dan tanggung jawab seorang wakil presiden," kata Ade, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :
Kabulkan Kasasi, MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

"Hal ini hanya menjadi polemik di dalam kaitannya perdebatan yang terjadi. Tapi apa pun itu, kita berpegang cuma satu, yaitu pada putusan MK yang menyatakan bahwa pasangan calon Prabowo dan Gibran sah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade memaparkan dari perspektif asas hukum pidana maupun tata negara, Indonesia menganut prinsip hukum tidak berlaku surut. Sebab itu, rangkaian proses pemilihan yang telah selesai dan berkekuatan hukum tetap tidak dapat diputar kembali.

"Saya rasa ini hal yang biasa karena ini sudah lewat. Jadi kalau hal yang lewat, karena hukum kita tidak mengenal, hukum kita itu hanya mengenal tidak berlaku surut. Jadi dia tidak akan berlaku ke depan. Artinya, apa yang sudah terjadi tidak mungkin bisa diulang lagi," pungkasnya.

Baca Juga :
Cabut Gugatan dan Walk Out di PTUN Soal Suket Gibran, Ini Alasan Denny Indrayana

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menperin bidik utilisasi industri 85 persen, pacu ekspansi manufaktur
• 11 jam lalu
0
thumb
Seorang Perempuan di Changsha, Tiongkok Dipaksa Masuk Ambulans pada Larut Malam, Berteriak Minta Tolong
• 15 jam lalu
0
thumb
Sulap Sampah Jadi Sumber Energi, KKP Luncurkan Gerakan Laut Sebasah
• 14 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana Ungkap Putusan MA Batalkan Suket Gibran
• 10 jam lalu
0
thumb
Merangkai Cerita dari Karya UMKM Binaan Pertamina
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.