Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mencatat pemerintah mengalokasikan insentif atau belanja perpajakan (tax expenditure) sebesar Rp 576,4 triliun sepanjang 2026.
Nilai tersebut merupakan potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut demi menjaga daya beli dan menstimulus aktivitas ekonomi nasional.
Suahasil menjelaskan, fasilitas tersebut diberikan dalam bentuk pembebasan pajak, pengurangan tarif, hingga PPN tidak dipungut atas barang dan jasa tertentu. Nilai insentif ini diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp 632 triliun pada 2027.
"Tahun 2026 ini angkanya Rp 576,4 triliun atau setara 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang sengaja tidak kita kumpulkan [pajak]," kata Suahasil di Jakarta, Jumat, (30/10).
Menurut Suahasil, jika seluruh fasilitas tersebut ditiadakan, rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia sebenarnya bisa menembus di atas 13 persen dari posisi saat ini sekitar 10 hingga 11 persen.
Namun, pemerintah memilih melepaskan potensi tersebut agar likuiditas tetap beredar di masyarakat dan sektor usaha.
Pada 2027, porsi belanja perpajakan diperkirakan naik tipis menjadi 2,26 persen dari PDB.
Beberapa fasilitas utama yang diberikan antara lain PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, serta pembebasan PPh untuk UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta.
Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atau dibebaskan untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), jasa transportasi umum, pendidikan, dan kesehatan. Sektor manufaktur menjadi salah satu penerima manfaat terbesar.
"Ini bentuk dukungan nyata. Pajak bukan sekadar menarik uang dari masyarakat, tetapi juga instrumen insentif untuk menggerakkan perekonomian," tegas Suahasil.
Dukungan tersebut krusial mengingat UMKM mencakup 99 persen unit usaha nasional, menyumbang 60 persen PDB, dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Selain insentif pajak, dukungan UMKM diperkuat lewat subsidi input dan bantuan modal usaha.






Komentar (0)