Sandi "Rama" dan Dugaan Setoran untuk Menteri Imipas, KPK Tunggu Fakta Persidangan

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemanggilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sikap ini merespons munculnya kode sandi ”Rama” yang diduga merujuk pada Agus dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing.

Dugaan keterlibatan menteri tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan terdakwa bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengungkap sandi ”Rama” digunakan untuk mencatat alokasi setoran rutin sebesar Rp 40 juta per pekan bagi Menteri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, karena perkara ini telah masuk ke tahap persidangan, KPK akan sepenuhnya memantau dinamika dan fakta yang terungkap di meja hijau. Kebutuhan untuk menghadirkan Agus Andrianto di persidangan akan bergantung pada penilaian obyektif majelis hakim terhadap alat bukti yang disajikan.

”Nanti kita tunggu sama-sama, saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Budi menepis spekulasi yang menyebut tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap Agus di tahap penyidikan diakibatkan oleh intervensi politik. Ia memastikan bahwa keputusan untuk tidak memanggil menteri murni didasari pada strategi dan kebutuhan pembuktian penyidik.

”Yang pasti dalam sebuah penanganan perkara, tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan,” kata Budi.

Baca JugaSilmy Karim Didakwa Memeras Rp 168,9 Miliar, Jaksa Ungkap Sandi ”Rama” untuk Menteri

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum menilai berkas penyidikan telah paripurna dan utuh sehingga siap diuji di pengadilan.

Terkait apakah pengakuan mengenai setoran rutin kepada menteri sudah pernah diungkapkan terdakwa saat diperiksa penyidik, KPK enggan merinci materi tersebut. Fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan akan terus diuji kebenarannya dalam agenda pembuktian di persidangan lanjutan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto belum membalas pesan singkat Kompas saat dihubungi untuk konfirmasi.

Manipulasi sistem

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, perkara ini bermula dari pungutan liar terorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang mengakar sejak 2021 dan kian masif saat Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Total uang yang berhasil diperas dari praktik ini sepanjang 2021-2026 mencapai Rp 168,9 miliar.

Modus yang digunakan adalah dengan menyalahgunakan layanan digital aplikasi Molin. Para terdakwa sengaja menahan proses persetujuan melampaui batas standar operasional agar pemohon terancam denda overstay.

Di tengah posisi tertekan tersebut, para terdakwa lantas memaksa pemohon maupun perusahaan biro jasa menyetorkan pungutan di luar ketentuan resmi yang diistilahkan sebagai ”uang klik” atau ”uang loket” dengan besaran Rp 1 juta hingga Rp 8 juta per permohonan.

Praktik ini berlanjut dan membentuk skema baru ketika pemerintah membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada akhir 2024, di mana Silmy Karim diangkat sebagai wakil menteri. Terdakwa Jaya Saputra, yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal, menyampaikan instruksi pimpinan untuk mengumpulkan uang klik lebih banyak guna memenuhi jatah para petinggi kementerian baru.

Baca JugaSandi ”Vokalis” hingga ”Malaikat” Dibagi-bagi Rp 145,5 Miliar Hasil Pemerasan di Imigrasi

Jaya kemudian merumuskan daftar setoran berkala menggunakan sandi khusus. Selain sandi ”Rama” untuk Menteri sebesar Rp 40 juta per minggu, terdapat pula alokasi untuk Wakil Menteri sejumlah Rp 100 juta per bulan, Plt Dirjen Imigrasi sejumlah Rp 100 juta per bulan, Sespri Menteri senilai Rp 100 juta per bulan, hingga Sekjen Kemenimipas senilai Rp 50 juta per bulan.

Seluruh uang hasil pemerasan masif tersebut ditampung dalam 12 rekening nominee sebelum dibagi-bagikan ke sejumlah staf dan pejabat. Silmy Karim sendiri didakwa turut menggunakan uang perasan tersebut untuk berbagai keperluan pribadinya, termasuk membiayai kuliah S3 di Universitas Brawijaya sebesar Rp 50 juta melalui bawahannya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Jauh Lebih Murah, Head Unit Copotan Jadi Buruan
• 14 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Sudah Move On Usai Gagal Cicipi Sirkuit Phillip Islands di Pole Position Moto3, Siap Unjuk Gigi di Malaysia
• 12 jam lalu
0
thumb
Nikita Willy Ajak Issa Ngobrol di Podcast, Ini Manfaatnya untuk Perkembangan Anak
• 3 jam lalu
0
thumb
Mengenal Heyzer Harsono, Komisaris Utama Samator sekaligus Sekjen PBVSI
• 3 jam lalu
0
thumb
Gibran Respons Denny Indrayana cs Cabut Gugatan: Kami Siap Buka-Bukaan, tapi Penggugat Malah Mundur
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.