TANGERANG, iNews.id - Dendam yang dipendam selama tiga tahun berujung penganiayaan brutal di bengkel dinamo, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial AN (39) diduga menyiram rekan kerjanya, NY (27), menggunakan air keras sebelum memukul korban dengan pipa besi.
Aksi tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026), hanya sehari setelah pelaku kembali bekerja di bengkel tersebut. Korban mengalami luka bakar cukup serius pada bagian wajah dan harus menjalani perawatan di Metro Hospital.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh sejumlah saksi yang melihat tubuhnya mulai terbakar.
“Saksi yang melihat tubuh korban mulai terbakar, langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Syamsul dikutip dari iNews Banten, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, aksi penganiayaan itu diduga dipicu dendam pelaku terhadap korban yang kerap merundungnya. Perasaan tersebut disebut telah dipendam AN selama tiga tahun.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Buka Peluang Usut Lagi Kematian Sutrimo jika Ada Bukti BaruPelaku sempat berhenti bekerja selama setahun sebelum akhirnya kembali dipanggil oleh pemilik bengkel. Namun, saat kembali bekerja pada Rabu (28/10/2026), AN diduga kembali mengalami perundungan sehingga semakin terdorong untuk membalas perlakuan korban.
"Pelaku ini sebetulnya sempat berhenti kerja selama setahun. Kemudian dipanggil lagi oleh bosnya untuk bekerja kembali," ucapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, AN diduga telah menyiapkan air keras yang dibeli saat masih berada di Palembang dengan harga Rp20.000. Sehari setelah kembali bekerja, pelaku menyiramkan cairan tersebut ke tubuh NY ketika korban sedang bekerja di bengkel.
Korban yang terkejut berusaha melawan dan menjauh. Namun, pelaku mengambil pipa besi yang berada di dalam bengkel lalu memukul bagian dada dan punggung korban.
"Korban yang terkejut kemudian memberikan perlawanan kepada pelaku. Korban kemudian mencoba menjauh dari pelaku, namun pelaku langsung mengambil batangan pipa besi yang berada di dalam bengkel dan langsung memukul korban di bagian dada dan punggung," katanya.
Setelah kejadian itu, sejumlah pekerja membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, AN melarikan diri dari lokasi.
Baca Juga:Kecelakaan Maut 2 Motor Adu Banteng di Tuban, 1 Pemotor TewasPolisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. AN akhirnya ditangkap di kawasan Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis malam saat diduga hendak kabur menuju Palembang.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusidansyah mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian. "Kurang dari 12 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku saat hendak melarikan diri ke Palembang," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas cairan air keras, pipa besi, pakaian, dan plastik hitam.
Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
#regional





Komentar (0)