JAKARTA, KOMPAS - Bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di Indonesia resmi beralih ke Sefas Group melalui anak usahanya, PT Isla Energy Indonesia. Meski kepemilikan dan pengelolaan bisnis SPBU berubah, konsumen tetap dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan merek Shell.
Manajemen Shell Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026), menjelaskan, berdasarkan perjanjian lisensi merek, seluruh jaringan SPBU PT Isla Energy Indonesia tetap menggunakan merk Shell. Pasokan produk BBM Shell juga tetap tersedia bagi konsumen.
Pengalihan kepemilikan ini mencakup bisnis SPBU, kegiatan pasokan dan distribusi terkait, terminal bahan bakar minyak (BBM) di Gresik, serta sekitar 200 SPBU Shell di Indonesia, termasuk lebih dari 160 SPBU milik perusahaan.
Dengan demikian, perubahan kepemilikan ini tidak serta-merta menghilangkan kehadiran merek Shell di pasar ritel BBM Indonesia. Shell tetap hadir melalui kerja sama lisensi merek dengan perusahaan pengelola yang baru.
Di sisi lain, pengalihan kepemilikan ini tidak mencakup bisnis pelumas Shell. Bisnis ini tetap berada dalam pengelolaan Shell dan terus dikembangkan melalui investasi fasilitas produksi dalam negeri.
Pada September 2026, Shell Indonesia resmi mulai produksi pabrik manufaktur gemuk (grease manufacturing plant) di Indonesia. Memiliki kapasitas produksi hingga 12 kiloton per tahun, fasilitas ini melengkapi Pabrik Pelumas (Lubricants Oil Blending Plant/LOBP) Shell di Marunda, Bekasi, dengan kapasitas produksi 300 juta liter per tahun.
Sefas Group adalah perusahaan yang berdiri mulai 1997 dengan bisnis distribusi pelumas. Kini Sefas Group menjadi distributor resmi dan terbesar pelumas Shell di Indonesia.
Perusahaan, merujuk situs resmi sefasgroup.com, berkembang sampai ke usaha ritel bahan bakar. Perusahaan juga merambah ke bisnis perkapalan, manufaktur, dan pertambangan.
Pengamat energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, menilai, kepastian hukum menjadi kunci yang memungkinkan pelaku usaha berbisnis dan berkembang di Indonesia.
Sebelumnya, badan usaha swasta mengimpor bahan baku BBM nonsubsidi dengan kuota dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sejak September 2025, Kementerian ESDM memutuskan bahwa impor harus melalui Pertamina.
Pangsa pasar BBM nonsubsidi swasta terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), peningkatannya mencapai 11 persen pada 2024 dan 15 persen hingga akhir Juli 2025.
Dengan alasan pengendalian impor, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia awalnya meminta badan usaha swasta menyerap BBM Pertamina. Bahlil kemudian memutuskan Pertamina menyediakan BBM mentah tanpa campuran aditif atau base fuel. Untuk keperluan ini, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga mengimpor bahan bakar minyak mentah.
xxxxxxxxxxx
Tahun ini muncul aturan baru. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 merevisi Perpres 26/2026 tentang Sistem Pengadaan Minyak Mentah (Crude Oil), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bagi Negara.
Pengadaan yang selama ini bertumpu pada lelang antarbadan usaha kini dilakukan lewat kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan antara pemerintah dan badan usaha (government-to-business/G2B).
"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil," ujar Bahlil, Senin (26/10/2026).
Dalam skema baru, pemerintah pembeli bernegosiasi langsung dengan pemerintah pemasok. Pengadaan dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah. Pertamina membeli dari BLU. Dengan begitu, tidak ada lagi perusahaan lain yang terlibat dalam rantai pengadaan.
Meski demikian, Perpres tetap memungkinkan Pertamina mengimpor langsung dalam kondisi tertentu, yakni ketika cadangan nasional sangat tipis atau terjadi gangguan geopolitik di negara sumber minyak. Langkah itu tetap harus dikoordinasikan dengan BLU.
Adapun BLU yang ditunjuk pemerintah adalah Lemigas, lembaga yang awalnya lebih banyak bergerak di riset dan kajian.
Dalam keterangan kepada wartawan di sela pembukaan Forek Hulu Migas di Jakarta, Rabu (28/10/2026), Bahlil, mengatakan, proses pengalihan impor BBM satu pintu ini masih dalam masa transisi. Konsolidasi dengan Pertamina masih dilakukan.
Bahlil juga mengatakan badan usaha swasta tak perlu mengimpor BBM melalui Lemigas. "Kalau untuk swasta enggak dong harusnya. Kalau swasta itu urusan mereka. Tapi kalau yang selama ini dilakukan pengadaan oleh Pertamina, itu lewat Lemigas," tutur Bahlil.
Yayan menilai perubahan aturan ini membuat aturan makin tak jelas. "Kalau (badan usaha swasta) bisa impor sendiri sih, aman-aman saja, tapi apakah harus lewat Pertamina. Karena kan tahun kemarin katanya harus ke Pertamina. Jadi kan tetap saja, ada bottleneck. Jadi tetap saja tidak efisien. Andaikan harus impor sendiri, ya aturan impor Pertamina-nya yang tahun kemarin harus diubah dulu," tuturnya.
Dalam kondisi seperti sekarang ini, Yayan melanjutkan, diversifikasi pasokan menjadi sangat berharga. "Idealnya, pembatasan impornya lebih longgar dibandingkan tahun kemarin," katanya.
Persoalannya, rantai pasok bagi swasta justru semakin panjang dan tidak efeftif. Sebab, badan usaha swasta masih diwajibkan menyerap BBM dari Pertamina. Sementara, Pertamina harus mengimpor melalui Lemigas.






Komentar (0)