Gugatan Denny Indrayana Dicabut, C. Suhadi Uraikan Aturan dan Konsekuensi Hukumnya

cumicumi.com
2 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Cumicumi.com, JAKARTA - Pencabutan gugatan dalam perkara tata usaha negara tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan tahapan pemeriksaan. Ada ketentuan yang membedakan pencabutan sebelum tergugat memberikan jawaban dan setelah jawaban disampaikan.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dijelaskan Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, dalam tulisannya mengenai pencabutan gugatan Denny Indrayana terhadap perkara surat keterangan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan Denny selaku kuasa hukum Mercy Sihombing.

C. Suhadi menjelaskan bahwa dalam hukum acara terdapat ketentuan mengenai hak penggugat untuk mencabut gugatan. Ia merujuk Pasal 271 dan 272 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang mengatur pencabutan perkara serta konsekuensi hukumnya dalam hukum acara perdata.

Namun, khusus untuk perkara di lingkungan PTUN, ketentuan yang secara langsung mengatur pencabutan gugatan terdapat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Pasal 76 ayat (1) menyatakan penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban. Sementara ayat (2) mengatur bahwa apabila tergugat sudah memberikan jawaban, pencabutan gugatan hanya dapat dikabulkan pengadilan apabila mendapat persetujuan tergugat.

Dengan demikian, tahap pemeriksaan menjadi faktor penting dalam menentukan prosedur pencabutan. Apabila jawaban tergugat belum disampaikan, penggugat dapat mengajukan pencabutan tanpa persetujuan tergugat. Sebaliknya, jika jawaban sudah diberikan, persetujuan tergugat menjadi syarat agar pencabutan dapat dikabulkan.

C. Suhadi juga menguraikan kemungkinan perkara tetap berlanjut apabila pencabutan setelah jawaban disampaikan tidak memperoleh persetujuan pihak tergugat. Dalam keadaan tersebut, pemeriksaan perkara dapat diteruskan sesuai tahapan hukum acara hingga majelis hakim mengambil keputusan.

Dalam tulisannya, ia mengingatkan bahwa apabila perkara berlanjut, majelis hakim dapat memeriksa alat bukti, saksi, maupun ahli sesuai kebutuhan pembuktian.

Ia bahkan menyoroti kemungkinan munculnya konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi pihak penggugat apabila perkara berlanjut dan dalil-dalilnya tidak dapat dibuktikan. Namun, hal tersebut merupakan pandangan dan analisis C. Suhadi, bukan hasil putusan dalam perkara yang sedang dibahas.

Karena itu, status pencabutan gugatan dan tahap pemeriksaan ketika permohonan diajukan menjadi hal penting untuk memastikan konsekuensi hukum yang berlaku terhadap perkara tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TNI AU Sebar 42 Ton Garam di Langit Sumsel untuk Padamkan Karhutla
• 19 jam lalu
0
thumb
Selamat Sempurna (SMSM) Bagikan Dividen Interim Rp259 Miliar Akhir November
• 1 jam lalu
0
thumb
Buruh Serikat Ini Usul Upah 2027 Naik 7,5%, Alasannya Bikin Kaget
• 7 jam lalu
0
thumb
Cara Prabowo Bikin Nelayan RI Naik Kelas, Produksi Ikan Rp 56 T/Tahun
• 6 jam lalu
0
thumb
Bos BI Soal Isu Rupiah Bisa Rp20.000: Kami Jaga Stabilitas!
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.