PT Djarum Hormati Penggeledahan KPK Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - PT Djarum menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menghormati proses hukum," kata Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Respons PT Djarum soal Penggeledahan KPK

Budi juga menyatakan pihaknya menghormati kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan enam perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut di Kudus.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan terhadap enam perusahaan itu dilakukan pada Kamis (29/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai, bahwa pada hari Kamis (29/10), penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Dia menyebut enam perusahaan yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum.

"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dalam maraton penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik. Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, pada 28 Oktober 2026, KPK juga mengumumkan penerbitan satu surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi di sektor cukai. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.

Budi Prasetyo menjelaskan, sprindik umum tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea dan Cukai pada Februari 2026.

Menurut dia, perkara tersebut mencakup dua klaster, yakni kepabeanan dan cukai. Keduanya berkaitan dengan dugaan suap maupun penerimaan lainnya atau gratifikasi.

"Jadi memang penyidikan perkara ini yang pertama pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan terkait dengan Bea dan Cukai, di mana di situ ada dua klaster: klaster kepabeanan dan juga klaster cukai, baik yang terkait dengan dugaan suap maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi, baik yang berkaitan dengan importasi barang ataupun yang berkaitan dengan cukai," jelas Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
• 13 jam lalu
0
thumb
Ayah Wali Kota Kediri Dimutasi dari Polda Jatim untuk Diperiksa Mabes Polri 
• 6 jam lalu
0
thumb
DPRD Gresik Bongkar Masalah Proyek Infrastruktur Rp17,6 Miliar, Material hingga Pengawasan Disorot
• 2 jam lalu
0
thumb
Pramono Kaji Usulan 76 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Bakal Dilengkapi CCTV
• 4 jam lalu
0
thumb
Rupiah Tertekan, BI Tak Tutup Peluang Kerek Suku Bunga
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.