JAKARTA, KOMPAS - Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik yang sudah berlangsung dua tahun ini selalu diwarnai dengan tindak kecurangan di semua jenjang pendidikan. Hal ini menandakan integritas akademik masih menjadi masalah yang belum dituntaskan dari akarnya.
Tahun lalu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat 71 pelanggaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 95 kecurangan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelakunya beragam, mulai dari murid, pengawas, maupun pihak eksternal, seperti bimbingan belajar.
Sementara pada TKA jenjang SMA sederajat yang tengah berlangsung saat ini, sejumlah pelanggaran sudah terdeteksi di sejumlah daerah melalui laporan di media sosial. Kemendikdasmen terus mengawasi dan menginvestigasi setiap dugaan sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Anggota Dewan Pendidikan Nasional Darmaningtyas menilai, integritas akademik masih menjadi persoalan besar di negara ini, dari tingkat sekolah dasar hingga guru besar. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku menyontek atau plagiarisme, tetapi juga mencerminkan belum kuatnya budaya kejujuran dalam proses pendidikan.
"Jangan ngomongin integritas akademik di negeri ini. Profesor pun tidak ada jaminan memiliki integritas akademik," kata Darmaningtyas di Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).
Hal ini tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil survei tersebut mencatat skor indeks nasional sebesar 73,30 atau hanya meningkat 3,8 poin dibandingkan tahun 2024 yang berada di level 69,5.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan, temuan di lapangan masih memperlihatkan rentannya praktik curang, mulai dari kebiasaan mencontek, plagiarisme, hingga penggunaan jasa perantara ataupun joki akademik.
Jangan sampai pola UN seperti dulu terulang lagi, hanya berorientasi mengejar nilai dan peringkat.
Pemerhati pendidikan dari Perguruan Taman Siswa ini juga melihat saat ini ada kecenderungan menjadikan hasil TKA menjadi persaingan peringkat antarsekolah bahkan daerah. Hal ini menyimpang dari tujuan TKA yang seharusnya mengukur capaian belajar individu murid, bukan sekolah.
Dia menilai, lemahnya integritas akademik tersebut turut menjadi pemicu terjadinya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan TKA, bahkan hingga melibatkan pengawas dan pihak eksternal secara sistemik.
" Kalau kecurangan bisa saja terjadi. Jangankah TKA, tes seleksi masuk PTN saja ada joki (bagian dari kecurangan), apalagi di TKA itu pimpinan daerah amat berkepentingan agar nilai TKA daerahnya tinggi," ucapnya.
Meski begitu, Darmaningtyas tetap menegaskan TKA penting untuk dijalani tiap murid untuk mengukur capaian belajarnya secara individu yang tidak terukur melalui Asesmen Nasional. Melalui TKA, pemerintah dapat memperoleh gambaran lebih utuh mutu pendidikan nasional sekaligus mengidentifikasi masalah dalam proses pembelajaran.
Hasil TKA semestinya jadi dasar untuk memperbaiki masalah pembelajaran yang ditemukan. Jika hasil asesmen menunjukkan kemampuan matematika murid rendah, misalnya, pemerintah dan sekolah perlu merumuskan langkah konkret memperbaikinya agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pelaksanaan TKA berikutnya.
"Jadi daerah-daerah yang memiliki nilai rata-rata TKA-nya rendah tidak perlu gusar, yang penting setelah diketahui hasil TKA-nya, apa yang akan dilakukan untuk memperbaikinya," ungkap Darmaningtyas.
Doktor Ilmu Pendidikan dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Jejen Musfah menambahkan, TKA tetap dibutuhkan sebagai alat ukur dan pelaporan capaian akademik murid yang terstandar nasional. Bagi pemerintah, TKA digunakan untuk memetakan dan mengevaluasi mutu dan efektivitas proses pembelajaran di berbagai daerah.
Namun, berbagai modus kecurangan TKA ini dapat membuat tujuan pemetaan kualitas pendidikan dari hasil TKA dapat bergeser jika hasilnya didapat murid dengan cara yang tidak benar. "Bagaimana mau memetakan kalau hasilnya didapat dari mencontek?" ucap Jejen.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak memberikan tekanan pada sekolah untuk menghasilkan nilai tinggi atau peringkat yang bagus dengan menghalalkan segala cara. Pola tekanan semacam ini pernah menjadi persoalan dalam pelaksanaan ujian nasional pada masa lalu.
"Jangan sampai pola UN (Ujian Nasional) seperti dulu terulang lagi. Jangan sampai orientasi kita hanya mengejar nilai dan peringkat, tetapi melupakan bagaimana nilai itu diperoleh," kata Jejen.
Dari kasus ini, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Hilman Mufidi mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar menindak pelaku kecurangan dan mengevaluasi secara ketat para pengawas TKA.
Dia bahkan menyarankan pemasangan alat pemindai sinyal dan pemeriksaan fisik peserta, tetapi tanpa menimbulkan suasana ketegangan di ruang tes, demi memmperketat standar pengamanan ruang tes.
"Bagaimana perangkat yang dilarang bisa masuk ke ruang ujian? Ini harus menjadi bagian dari investigasi. Jangan sampai siswa yang menjunjung kejujuran justru dirugikan mereka yang mencari jalan pintas,” kata Hilman.
Sementara Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengungkapkan, pihaknya mengantongi sejumlah nama pelaku yang mencurangi TKA. Namun pendalaman informasi dan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat juga diupayakan agar penanganan berjalan akuntabel.
"Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faisal.
Penanganan dugaan pelanggaran akan disanksi berdasarkan beratnya pelanggaran. Pelanggaran ringan akan dikenai sanksi teguran dan peringatan lisan dari pengawas.
Pelanggaran sedang akan dikenai pembatalan ujian khusus pada mata pelajaran yang bersangkutan. Adapun pelanggaran berat, misalnya praktik joki atau penyebaran soal, dapat dikeluarkan dari ruangan ujian dan otomatis mendapat nilai nol.
Masyarakat atau peserta dapat melaporkan indikasi kecurangan seperti ini melalui Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen atau laman Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.






Komentar (0)