Gibran Mau Buka-bukaan soal Ijazah SMA di PTUN, tapi Gugatannya Malah Dicabut

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menghormati langkah Denny Indrayana Cs yang mencabut gugatan terkait surat keputusan (SK) penyetaraan pendidikannya yang dikeluarkan Kemendikbud.

"Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," kata Gibran di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :
Elektabilitas Gibran Melejit, Jokowi: Potret Pendapat Masyarakat
Kuasa Hukum Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran hingga S1, Ijazah Ditunjukkan di PTUN

"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk dan masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," sambungnya.

Di sisi lain, Gibran mengaku sudah menyiapkan seluruh dokumen administratif, termasuk menyerahkan bukti ijazah lengkap mulai dari jenjang pendidikan dasar (SD) hingga perkuliahan, guna menghadapi agenda pembuktian persidangan secara terbuka.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur," ujar Gibran.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Hal ini dibeberkan Denny Indrayana di akun Instagram milik pribadinya.

"Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran," tulis Denny, dikutip Kamis (29/10/2026).

Bahkan Denny mengungkap alasannya walk out, karena pihak tergugat yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran.

"Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," jelas Denny Indrayana dalam unggahannya.

"Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?" sambungnya.

Baca Juga :
Jokowi Komentari 2 Tahun Prabowo-Gibran: Apakah Mereka Merasakan Manfaatnya
Gibran Tunjukkan Salinan Riwayat Pendidikannya di PTUN: Bentuk Keterbukaan ke Rakyat Indonesia
Cabut Gugatan Ijazah Gibran, Denny Indrayana Bocorkan Alasannya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks Kabareskrim & WALHI soal 20 Korporasi Tersangka Karhutla | SAPA MALAM
• 3 jam lalu
0
thumb
Kepala Daerah Banten-Jabar Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
• 23 jam lalu
0
thumb
Sikap Polisi Tangani Demo 28 Oktober di Bundaran HI Dinilai Mampu Jaga Situasi Tetap Kondusif
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi di Madiun Gemar Nonton Film Detektif
• 16 jam lalu
0
thumb
Peran Pemuda dalam Mengawal Kebijakan dan Menyampaikan Aspirasi | BINCANG KITA
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.