Lama Dinanti, PDIP Kini Tegas Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya mendorong evaluasi terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dorongan tersebut didasarkan pada temuan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden.

Hasto menyampaikan hal itu dalam diskusi di kanal YouTube Sinkos Indonesia bersama Faizal Assegaf, Jumat (30/10/2026).

Hasto mengatakan persidangan MK yang berlangsung terbuka memperlihatkan adanya intervensi kekuasaan dalam proses pencalonan Gibran. Ia menuding KPU menyelundupkan pasal yang memberikan keistimewaan bagi calon wakil presiden.

Selain itu, menurut Hasto, Bawaslu tidak diberi ruang untuk melakukan audit dan pengawasan secara langsung. KPU juga dinilai tidak melakukan pengecekan faktual sebagaimana lazimnya dalam proses pencalonan kepala daerah melalui pilkada.

Persoalan lain yang disoroti Hasto adalah surat keterangan setara SMA yang disebutnya terbit hanya dalam waktu satu hari tanpa disertai bukti otentik. Ia juga merujuk pada pertimbangan hukum MK yang menurutnya menyatakan tidak ditemukan ijazah SMA atau sederajat.

Polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran tersebut juga kembali disoroti pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

“Ketika syarat usia diintervensi, kemudian syarat pendidikan juga diintervensi, ini sudah menyentuh etika, moral, dan pelanggaran konstitusi,” kata Hasto.

Hasto juga menolak anggapan bahwa gelar sarjana (S1) atau perbedaan sistem pendidikan antarnegara secara otomatis dapat membuktikan seseorang telah memenuhi persyaratan pendidikan setara SMA.

Menurutnya, konstitusi dan peraturan yang berlaku secara jelas mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya memiliki ijazah SMA atau sederajat. Karena itu, persyaratan tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Kita harus setia pada konstitusi, setia pada aksara,” ujarnya.

Ia menilai dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan tersebut sudah terkunci melalui proses persidangan di MK. Oleh karena itu, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui jalur konstitusional.

Hasto juga menghubungkan polemik pendidikan Gibran dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 mengenai persyaratan usia calon wakil presiden. Menurutnya, kedua persoalan tersebut memperlihatkan adanya manipulasi kekuasaan dalam proses pencalonan yang pada akhirnya mendelegitimasi posisi Gibran.

Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa persoalan etika dan moral tidak bisa diabaikan hanya karena suatu tindakan memiliki dasar atau pembenaran hukum.

Ia mencontohkan kasus pelanggaran etik berat yang menyeret mantan Ketua MK Anwar Usman terkait Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. Menurut Hasto, peristiwa tersebut seharusnya menjadi pelajaran mengenai pentingnya menjaga etika dalam penyelenggaraan negara.

Hasto menilai Gibran seharusnya memiliki rasa malu dan mengambil langkah mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Sikap tersebut, kata dia, sejak awal telah disampaikan oleh sejumlah kader PDIP, termasuk Komarudin Watubun dan Andreas Pareira.

Baca Juga: Evaluasi Posisi Gibran, Hasto: PDIP Siap Dialog dengan Fraksi Lain

Desakan mengenai persoalan etik itu juga datang dari luar partai. Hasto menyebut adanya seruan etik dari 150 guru besar yang turut menyoroti persoalan tersebut.

Menurutnya, berbagai suara itu kembali membangkitkan memori kolektif masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menhub ajak US-ABC perkuat investasi sektor transportasi di Indonesia
• 20 jam lalu
0
thumb
Video:Beras Subsidi Diduga Dioplos, Kerugian Negara Diestimasi Rp 89 T
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum
• 8 jam lalu
0
thumb
Video: Hashim Dapat Mandat Antisipasi Penurunan Status Bursa Indonesia
• 16 jam lalu
0
thumb
2 Atlet Porprov Jateng Meninggal Dunia, KONI Akhirnya Evaluasi Menyeluruh
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.