Batu bara sitaan dari Samin Tan laku terjual Rp264 miliar

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengatakan bahwa ratusan ribu ton batu bara yang merupakan barang sitaan dari tersangka Samin Tan, laku terjual dalam lelang dengan nilai Rp264 miliar.

“BPA bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016–2025

Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara sejumlah kurang lebih 171.107 metrik ton (MT) yang berlokasi di Jetty PT Artha Contractors dan batu bara sejumlah kurang lebih 66.000 MT yang terletak di atas 15 tongkang yang berlokasi di area Jetty PT Artha Contractors, di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit sebesar Rp263 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130 miliar.

Anang menyebut, terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang.

“Atas nama Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut," katanya.

Hasil penjualan lelang, sambung dia, mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp1 miliar di atas nilai limit awal yang ditentukan. Dengan demikian, batu bara tersebut laku terjual sebesar Rp264 miliar.

Adapun dengan memperhitungkan bea lelang pembeli sebesar 3 persen sejumlah sekitar Rp7,9 miliar, total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp272 miliar.

Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp130 miliar yang telah disetorkan, maka sisa kekurangan pelunasan yang wajib dibayarkan oleh pemenang lelang adalah sebesar Rp142 miliar.

“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di rekening penampungan lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” katanya.

Diketahui, 436.283,08 ton komoditas batu bara sitaan dari tersangka Samin Tan juga berhasil laku terjual Rp179 miliar melalui lelang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Baca juga: BPA lacak pihak peminjam dalam kasus KSP Indosurya

Baca juga: BPA serahkan hasil eksekusi aset Henry Surya kepada korban Indosurya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Panggil Atlet Asian Games dan Para Games 2026 ke Istana Hari Ini, Presiden Berikan Bonus untuk Para Peraih Medali
• 23 jam lalu
0
thumb
Baznas Agam salurkan zakat Rp679,95 juta bagi 138 mustahik
• 21 jam lalu
0
thumb
Foto: Melihat Upaya Penyelamatan Hewan Terancam Punah di India
• 2 jam lalu
0
thumb
Anak Sulit Mengikuti Instruksi, Kapan Perlu ke Psikolog atau Terapis Okupasi? Simak Yuk Moms
• 22 jam lalu
0
thumb
Jangan Buru-buru Khawatir, Bintik Hitam Bisa Muncul pada Susu Bubuk karena Proses Ini
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.