Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih sertifikasi internasional ISO 9001:2025 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk Bidang Pengawasan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Pencapaian itu menegaskan komitmen OJK untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP melalui penerapan standar mutu internasional yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sertifikasi ISO 9001:2015 diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS).
Ogi menerangkan bahwa sertifikasi tersebut bukan sekadar pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga konsistensi proses kerja dan menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Melalui proses sertifikasi ini, OJK membuka ruang evaluasi independen terhadap penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan tugas pengawasan sektor PPDP.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan efektivitas penerapan standar mutu secara berkelanjutan.
Sertifikasi ISO 9001:2015 yang diraih Bidang Pengawasan Sektor PPDP OJK mencakup sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.
Standar tersebut menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Penerapan standar ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif dan berdasarkan metodologi yang terukur.
OJK akan terus menjaga konsistensi penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan.
"Langkah ini sekaligus mendukung upaya OJK meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong terwujudnya industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing," kata Ogi.
Baca juga: OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal Rp2,1 triliun
Baca juga: Perusahaan asuransi peserta Program Penjaminan Polis wajib bayar iuran
Pencapaian itu menegaskan komitmen OJK untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP melalui penerapan standar mutu internasional yang konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“Sertifikasi ISO 9001:2015 ini merupakan wujud komitmen OJK untuk memastikan proses pengawasan sektor PPDP berjalan sesuai standar mutu internasional. Melalui penilaian independen, kami ingin memastikan pengawasan berjalan secara objektif, menggunakan metodologi yang tepat, dan terus mengalami perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sertifikasi ISO 9001:2015 diterbitkan oleh lembaga sertifikasi independen SGS United Kingdom Ltd (SGS).
Ogi menerangkan bahwa sertifikasi tersebut bukan sekadar pengakuan atas penerapan standar manajemen mutu, tetapi juga membawa tanggung jawab untuk menjaga konsistensi proses kerja dan menjalani evaluasi berkala oleh lembaga sertifikasi independen.
Melalui proses sertifikasi ini, OJK membuka ruang evaluasi independen terhadap penerapan sistem manajemen mutu dalam pelaksanaan tugas pengawasan sektor PPDP.
Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki sekaligus memastikan efektivitas penerapan standar mutu secara berkelanjutan.
Sertifikasi ISO 9001:2015 yang diraih Bidang Pengawasan Sektor PPDP OJK mencakup sistem manajemen mutu untuk layanan pengawasan, perizinan, dan pengaturan sektor PPDP.
Standar tersebut menekankan pendekatan berbasis proses, pengelolaan risiko, evaluasi kinerja, serta peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Penerapan standar ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan efektivitas proses kerja, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta mendukung pengambilan keputusan pengawasan yang objektif dan berdasarkan metodologi yang terukur.
OJK akan terus menjaga konsistensi penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan kapasitas kelembagaan.
"Langkah ini sekaligus mendukung upaya OJK meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong terwujudnya industri PPDP yang sehat, berintegritas, dan berdaya saing," kata Ogi.
Baca juga: OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal Rp2,1 triliun
Baca juga: Perusahaan asuransi peserta Program Penjaminan Polis wajib bayar iuran






Komentar (0)