JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, mengungkap persiapan pihaknya menghadapi sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang di PTUN tersebut mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
"Tentu banyak (persiapan). Kan alat bukti itu bukan hanya berbentuk surat, dokumen, tapi juga ada saksi, ada ahli. Nah, itu kan nanti kita belum bisa menyampaikan secara detail karena nanti ada ruang hukumnya sendiri," beber Rully dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (30/10/2026).
Ia mempersilakan publik untuk mengikuti persidangan di PTUN untuk melihat keseriusan pihaknya menghadapi sidang tersebut.
Rully juga menegaskan pihaknya akan membawa dan menunjukkan ijazah asli Gibran di sidang dengan agenda pembuktian. Namun sementara ini, pihaknya sudah menunjukkan ijazah dalam bentuk pindaian atau scan.
"Di dalam jawaban kami itu kami insert scan-nya. Scan kenapa? Karena aslinya itu kan nanti akan kita tunjukkan pada saat agenda pembuktian, ini kan masih jawaban," jelasnya.
Baca Juga: Gibran Respons Denny Indrayana cs Cabut Gugatan: Kami Siap Buka-Bukaan, tapi Penggugat Malah Mundur
Rully menegaskan pihaknya akan membawa seluruh bukti ijazah Gibran, mulai dari sekolah dasar (SD) sampai perguruan tinggi.
Ia menepis narasi yang menganggap ijazah Gibran tidak ada. Rully menegaskan semua dokumen ijazah Gibran ada dan akan diperlihatkan kepada majelis hakim saat sidang pembuktian.
Ketika ditanyai alasan baru menunjukkan sekarang, padahal sidang sudah berjalan sejak Agustus 2026, Rully menegaskan pihaknya melihat ada kepentingan hukum, di mana ada kerugian tertentu yang dialami.
Terlebih, sebelum sidang di PTUN berjalan, kubu Gibran juga menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rully menegaskan proses sidang di PTUN tetap berjalan meskipun penggugat menyatakan mencabut gugatan.
"Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim bahwa persidangan ini tetap berjalan meskipun penggugat sudah mencabut gugatannya dan alhamdulillah agenda berikutnya juga masih diberikan kesempatan untuk tergugat," ucapnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta: Aneh bin Ajaib Tergugat Keberatan
Ditilik di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kemudian pihak penggugat adalah PT Mercy Toga Kirana, di mana Denny Indrayana menjadi kuasa hukumnya.
Adapun Gibran dalam perkara tersebut merupakan pihak Tergugat II Intervensi.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- gibran
- gibran rakabuming raka
- PTUN
- suket gibran
- denny indrayana
- ijazah gibran






Komentar (0)