Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis (29/10/2026). Penggeledahan ini terkait dengan pengusutan dugaan korupsi cukai rokok.
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Budi menyebutkan, dalam rangkaian penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyidikan.
"Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Bea Cukai, KPK Umumkan Dedi Congor sebagai TersangkaBudi melanjutkan, penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut atas barang bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). Giat ini terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Baca Juga:Hari ke-18 Pencarian Korban KM Virgo, 3 Jenazah Dievakuasi dari Dalam Kapal"Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Budi Prasetyo.
Budi menyebutkan, pengembangan ini terkait dugaan permainan pita cukai. "Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujarnya.
Budi belum menjelaskan lebih detail terkait pengembangan tersebut. Menurutnya, pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan."Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya," ucapnya.
Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.





Komentar (0)