Kemnaker perkuat perencanaan pengawasan untuk lindungi pekerja

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat upaya perencanaan pengawasan ketenagakerjaan untuk memastikan penerapan norma dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berjalan dengan baik serta hak-hak pekerja terpenuhi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan langkah itu dilakukan melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan distribusi pengawas, penguatan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta penguatan pelaporan pengawasan.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menurut Anwar, perubahan tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji penerapan norma ketenagakerjaan.

Pemeriksaan mencakup pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” katanya.

Selain distribusi pengawas, perencanaan pengawasan juga mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas melalui pengembangan kapasitas yang sesuai kebutuhan, serta dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan pengawasan berjalan lebih efektif.

Ia mengatakan, perencanaan tersebut juga diarahkan pada penguatan pelaporan pengawasan sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin tepat sasaran dalam mendukung kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.

Selain itu, Anwar menambahkan, keterlibatan berbagai pihak turut menentukan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

“Pemerintah, pengawas, pengusaha, dan pekerja perlu berkolaborasi untuk mengidentifikasi kendala pelaksanaan serta merumuskan langkah perbaikan yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar dia.

Masukan dari para pemangku kepentingan tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyusun program pengawasan yang lebih tepat sasaran.

Melalui perencanaan yang terarah dan koordinasi yang baik, pelaksanaan pengawasan diharapkan semakin mendukung kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dan penerapan K3.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” kata Anwar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tantang PSM, Madura United Boyong 23 Pemain ke Parepare
• 8 jam lalu
0
thumb
Gadis 13 Tahun di Bojongsoang Bandung Sudah 5 Hari Hilang, Keluarga Lapor Polisi
• 23 jam lalu
0
thumb
1 Orang Luka dalam Kebakaran di Kompleks Nuklir AS, Tak Ada Kontaminasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 30 Oktober: ORI, Mata Uang Pertama Indonesia Resmi Beredar pada 1946
• 8 jam lalu
0
thumb
BNPB: Banjir Landa Aceh-Sumut, Karhutla Masih Terjadi di Sumsel
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.