Polisi menangkap bapak dan anak berinisial ZH (62) dan R (39) karena memperkosa gadis di bawah umur di Boyolali, Jawa Tengah. Korban yang merupakan putri tiri R diperkosa selama 9 tahun hingga hamil.
"Kami melakukan ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini merupakan suatu perilaku yang biadab sebetulnya. Di mana yang diperlakukan atau disetubuhi ini adalah anak tiri dan pelakunya adalah kakek tiri dan bapak tiri," kata Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra, dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Kamis (29/10/2026).
Indra menjelaskan, berdasarkan penyelidikan jajarannya, terungkap diperkosa oleh kedua pelaku sejak 9 tahun silam atau tahun 2017, saat korban masih Kelas 2 SD. Saat ini, terungkap korban yang sudah berusia 16 tahun tengah hamil 6 bulan.
"Dan dari hasil USG saat ini korban sedang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 6 bulan," ungkap Indra, dilansi detikjateng.
Dikatakan Indra kasus bejat ini terkuak berkat paman korban yang melapor pada 16 Oktober 2026. Saat itu, paman korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami keponakannya.
"Kemudian dari laporan tersebut kami tindak lanjuti. Kami lakukan penanganan sesuai dengan SOP dengan melalui unit PPA Polres," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian menyelidiki, salah satunya menemui korban di rumahnya. Korban berujar, pria yang diduga sudah menghamilinya adalah ZH, kakek tirinya. Selain itu, korban juga mengungkapkan dirinya sempat diperkosa R yang merupakan ayah tirinya.
Setelah mendapat bukti kuat, polisi bergerak menangkap ZH serta R pada Rabu (28/10).
"Korban memang selama ini diintimidasi, kemudian juga diancam dan dilakukan hal-hal lain oleh pelaku yang merupakan ayah tiri dan kakek tirinya ini. Dan dari hasil pemeriksaan para pelaku ini mengakui sudah beberapa kali melakukan pemerkosaan tersebut terhadap korban," beber dia.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)






Komentar (0)