JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi, Jumat (30/10/2026).
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Selain Ahmad Dedi, satu sprindik lainnya menetapkan Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka. Gatot Heroe sebelumnya telah ditahan KPK pada 26 Agustus 2026.
"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Budi.





Komentar (0)