Respons Kubu Gibran usai Denny Indrayana cs Cabut Gugatan di PTUN

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Adil Supatra Akbar selaku kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam. (Sumber: Tribunnews/Taufik Ismail)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Adil Supatra Akbar, menanggapi keputusan penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni Denny Indrayana cs, mencabut gugatannya. 

Menurutnya, keputusan untuk mencabut gugatan berada pada pihak penggugat sendiri. Namun, pihaknya mempertanyakan langkah yang diambil penggugat tersebut. 

"Justru yang juga jadi pertanyaan adalah padahal kan agenda pembuktian belum terakhir," kata Adil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, pihaknya sebagai tergugat intervensi bahkan membuktikan apa yang diminta oleh penggugat. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Pesan Gibran: Beliau Tidak Marah, Tak Keberatan Hadiri Sidang

Adil mencontohkan dengan membuktikan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) yang dituntut pembuktiannya oleh penggugat. 

"Momen untuk pembuktian juga belum selesai. Namun, terlebih dahulu pengugat telah meninggalkan persidangan ini," tambahnya. 

Adil mengatakan perkara di PTUN itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Maka, secara ketentuan peraturan perundang-undangan, penggugat yang ingin mencabut gugatannya harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari tergugat dan tergugat intervensi. 

Namun, kata dia, pihak tergugat maupun tergugat intervensi menyatakan keberatan. 

"Karena upaya hukum merupakan suatu langkah yang harus dilaksanakan secara serius. Begitu pula kami menanggapinya secara serius," tegasnya. 

Baca Juga: Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN Jakarta: Aneh bin Ajaib Tergugat Keberatan

Pesan Gibran

Adil turut membeberkan pesan yang disampaikan Gibran kepada pihaknya. Ia mengaku sudah bertemu Gibran sebelum maju ke persidangan di PTUN. 

"Beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga saya tidak marah dengan kepada siapa pun, hanya tolong untuk ditanggapi," ucapnya. 

Tak hanya itu, Adil mengungkap kesediaan Gibran untuk hadir di persidangan. Dengan catatan, jadwal persidangan tak berbenturan dengan agendanya sebagai wapres. 

Ia menyebut Gibran sebagai wakil dan pembantu presiden memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan. 

"Beliau juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan keagendaannya, beliau pun juga tidak berkeberatan," jelasnya. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
  • suket gibran
  • suket
  • ptun
  • denny indrayana
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Tanjung Jabung Barat Desak Aktivasi 6.811 Sambungan Gas Rumah Tangga yang Rampung Dibangun
• 20 jam lalu
0
thumb
3.610 Jiwa Terdampak Banjir di Setia Janji Kabupaten Asahan
• 21 jam lalu
0
thumb
Jokowi Kecewa Dituding Punya Ijazah Palsu: Yang Kuliah Saya!
• 5 jam lalu
0
thumb
Bertemu dengan Sosok Ibnu Agung 'Polisi Anak', Sule Ungkap Alasan Tegur Nathalie Holscher usai Prank Anaknya
• 5 jam lalu
0
thumb
Memperluas Akses Pemeriksaan Mata Gratis bagi Masyarakat
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.