Polres Merangin mengamankan 8 orang pelaku penyerangan dan penembakan di Markas Polres (Mapolres) Merangin, Jambi. Mereka ditangkap kurang dari 24 jam setelah insiden penyerangan menggunakan senjata api rakitan tersebut.
Penangkapan dilakukan Polres Merangin bersama personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi pada Kamis (29/10/2026), di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Operasi penangkapan dipimpin Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi bersama Tim URC Satreskrim Polres Merangin dan personel Brimob.
Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Mereka ditangkap sekitar pukul 17.25 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dan PVC.
Seluruh terduga pelaku kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Merangin mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, diimbau segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama," kata Kiki, Jumat (30/10).
Polres Merangin bersama personel Brimob masih bersiaga untuk mengantisipasi perkembangan situasi dan memastikan keamanan di wilayah tersebut tetap kondusif.






Komentar (0)