Siapa Sosok Menteri RAMA dalam Surat Dakwaan Silmy Karim?

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Siapa sosok Menteri RAMA yang terungkap dalam surat dakwaan kasus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026 Silmy Karim?

Konon RAMA menerima aliran uang senilai Rp40 juta per minggu dari kasus pemerasaan yang menjerat Silmy.

BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Husin Madya menjelaskan uang dimaksud merupakan permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau disebut uang loket.

"Pada sekitar bulan Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

BACA JUGA: Pernyataan Jubir KPK soal Kasus Korupsi Cukai PT Djarum, Ada Daftar Nama

Adapun "uang loket" diduga merupakan biaya pengurusan surat atau dokumen keimigrasian dari para pemohon atau biro jasa untuk diberikan kepada beberapa pihak atau pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Menteri RAMA, terdapat beberapa pihak yang diberikan bagian uang itu, yakni sespri sebesar Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap minggu, serta Sekretaris Kenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan.

BACA JUGA: Selain Uang Loket Tiap Bulan, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

Kemudian, Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan, Pelaksana Tugas Dirjen Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Intel Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Rp25 juta setiap bulan.

Adapun Silmy didakwa melakukan pemerasan senilai total Rp168,92 miliar dan menerima gratifikasi Rp33,94 miliar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing dan penerimaan gratifikasi periode 2021–2026.

Pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian.

Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Perbuatan Silmy dilakukan bersama-sama dengan mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.

Lalu, bersama pula dengan mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Dari tindakan pemerasan, para terdakwa diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda, yakni Silmy sebanyak Rp1,2 miliar; Saffar Rp500 juta; Jaya Rp6,53 miliar; Tessar Rp2,88 miliar; Bagus Rp4,25 miliar; Obin sebesar Rp50,97 miliar; serta Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara, gratifikasi yang diterima Silmy meliputi uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy senilai Rp31,38 miliar.

Atas perbuatannya, eks Wamen Imipas tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Terkait Menteri RAMA itu, Komisi Pemberantasan Korupsi pun merespons.

"Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir ya proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Ketika ditanya kenapa KPK tidak pernah memanggil dan memeriksa Menteri Imipas sebagai saksi pada penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, Budi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan kebutuhan.

“Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya? Tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia juga menegaskan tidak ada intervensi kepada KPK dalam penyidikan kasus tersebut.

“Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan,” ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 M dari Pemerasan TKA, Anak Buahnya Lebih Banyak


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bawa Video Viral Ruben Onsu Jadi Bukti Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Pihak Sarwendah Sebut Tak Melanggar Hukum
• 22 jam lalu
0
thumb
Truk Rem Blong Tabrak Mobil di Buleleng, 2 WNA Alami Patah Tulang
• 17 jam lalu
0
thumb
Kemensos Hadirkan Layanan Rehabilitasi Sosial Gratis di Makassar
• 21 jam lalu
0
thumb
Persaingan Sengit Gelar Juara MotoGP 2026 Memanas di Sepang
• 12 jam lalu
0
thumb
Detik-Detik Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras WNA Rp168,9 M
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.