JAMBI, iNews.id – Tim Satreskrim Polres Merangin dibantu Polda Jambi menangkap delapan orang terduga pelaku penyerangan ke Markas Kepolisian Resor atau Mapolres Merangin, Jambi.
Seluruh terduga pelaku yang merupakan warga Suku Anak Dalam (SAD) tersebut langsung digelandang ke Mapolda Jambi pada Kamis (29/10/2026) sore dengan kondisi tangan terborgol dan pengawalan ketat kepolisian.
Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Saat akan ditangkap petugas, para pelaku sempat memberikan perlawanan gigih serta mengancam anggota kepolisian menggunakan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, membenarkan penangkapan delapan warga SAD yang terlibat dalam penyerangan markas kepolisian tersebut.
"Delapan orang diduga terlibat penyerangan Mapolres Merangin dengan membawa senjata api rakitan dan sempat mengeluarkan beberapa kali tembakan hingga menyerang anggota," kata Kombes Pol Jimmy Christian Samma di Mapolda Jambi, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga:Buaya Berkeliaran di Sawah Warga Wajo, Petani Nyaris Injak Langsung LoncatSetibanya di Polda Jambi, para pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke sel tahanan dan diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif serta mengamankan beberapa pucuk senjata api rakitan dari tangan pelaku," ujarnya.
Buntut Penindakan Tambang Emas Ilegal (PETI)Aksi penyerangan Mapolres Merangin oleh kelompok SAD yang membawa senpira kecepek tersebut berawal dari tindakan tegas kepolisian terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Merangin mengamankan dua orang pelaku PETI yang beroperasi di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin. Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga dibackup oleh kelompok SAD setempat.
Tak terima rekannya ditangkap, kelompok SAD mendatangi Mapolres Merangin pada Rabu sore. Mereka mendesak kepolisian segera membebaskan dua pelaku PETI tersebut.
Baca Juga:Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling LaporLantaran permintaannya tidak dipenuhi, massa aksi bertindak brutal dengan merangsek masuk dan melepaskan tembakan di dalam mako sebelum akhirnya berhasil dibubarkan oleh jajaran Polres Merangin.
Merespons kejadian ini, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku penyerangan serta menginstruksikan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jambi untuk terus memberantas aktivitas PETI yang terbukti merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.
#regional





Komentar (0)